BeTimes.id – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan Camat Pondok Gede Mardanih Cs, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Sidang perdana yang melibatkan orang nomor satu di Kecamatan Pondok Gede, akan dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Senin (7/1). Hal ini disampaikan Kepala Sub Seksi Sosial Politik (Kasubsi Sospol) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Dwi Setiawan Kusomo kepada bekasitimes.id, Jumat (4/1).
“Hari Senin (7/1) sudah dijadwalkan sidangnya, di Pengadilan Negeri Bekasi,” kata Dwi S Kusomo.
Menurutnya, kasus ini bukan ranah korupsi mengingat pasal 264 KUHP yang dikenakan penyidik Polresta Bekasi Kota kepada tersangka.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Wahyudin, mengakui kasus Camat Pondok Gede Cs, sudah masuk tahap II.
Menurutnya, tahap II adalah penyerahan berkas perkara dan beserta tersangka oleh penyidik Polresta Bekasi Kota kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Wahyudin menjelaskan, penyerahan tahap II dilakukan pada hari Kamis (6/12), di Kejari Kota Bekasi.
Selain itu lanjut dia, sebagai pejabat publik dan aparatur negara, tersangka juga mempunyai tanggungjawab kepada masyarakatnya.
“Atas pertimbangan hal tersebut, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Sehingga status pak Mardanih Cs sebagai tahanan kota di kejaksaan,” katanya.
Dan pihak dari bagian hukum kata dia, tinggal menunggu jadwal persidangan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita dari aparatur hanya mengatur secara administrasi. Pak Mardanih disangkakan dengan pasal 264 ayat I,” jelasnya. (tgm)
Komentar