Terkait Kasus Anak, Ferdinand Minta Jaksa Agung Berikan Sanksi JPU

Hukum834 Dilihat

BeTimes.id – Ketua Dewan Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bekasi (YLBH-Bekasi) Ferdinand Montororing, minta Jaksa Agung H.M Prasetyo, untuk memberikan sanksi berat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kota Bekasi), atas kasus RF (14).

Alasannya, JPU Kejari Kota Bekasi diduga menjanjikan atau menerima imbalan atas penahan RF, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi. Hal ini disampaikan Ferdinand Montororing kepada bekasitimes.id, Selasa (8/1).

Menurutnya, Jaksa Agung Republik Indonesia diminta melihat ke Lapas Bulak Kapal apakah benar masih ada tahanan anak-anak, serta memberikan sanksi berat kepada JPU tersebut agar tidak terjadi lagi.

“Kasusnya hanya karna membawa pisau atau senjata tajam di tahan ke Lapas Bulak Kapal. Kecuali senjata tajam itu digunakan untuk kejahatan, apalagi penahanan digabung dengan tahanan dewasa,” kata Ferdinand.

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga mempunyai tanggung jawab dalam perlindungan anak di bumi Patriot.

Ferdinand menduga Pemkot Bekasi kurang peduli terhadap kasus anak-anak yang terjadi. Padahal, anak-anak adalah salah satu amanat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Pemkot juga harus bertanggungjawab dalam hal ini. Pihak Lapas Bulak Kapal juga harus meneliti identitas tahanan, jangan sampai main terima tahanan anak-anak,” tegasnya.(tgm)

Komentar