BeTimes.id – Akhirnya Sekretaris Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak, kunjungi RF (14) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal.
Selain Sekretaris Komisi Kejaksaan, terlihat hadir Arictha Tarigan, Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga (Kabag Humbaga) perwakilan Kementerian Polhukam.
Kasus yang menerpa RF (14) siswa SMPN Kota Bekasi, diduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat melakukan perbuatan tercela.
Menurut Sekretaris Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak, kasus yang menerpa RF sudah menjadi perhatian khusus Jaksa Agung H.M Prasetyo.
Jaksa Agung kata Barita, beliau juga menyampaikan keprihatinan yang sama kepada orangtua terdakwa karena ulah oknum tersebut.
“Beliau langsung memerintahkan jajaran pengawasan untuk memeriksa dan mengambil tindakan tegas atas perbuatan oknum tersebut,” kata Barita kepada bekasitimes.id, Kamis (10/1).
Alasannya, diduga ada permintaan dan menjanjikan oknum JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kepada orangtua terdakwa.
Barita mengecam perbutan oknum JPU Kejari Kota Bekasi yang mencederai semangat Jaksa Agung, sedang membangun publik teras semakin baik.
“Kita mengecam perbuatan oknum itu. Kita juga sudah menyampaikan kalau perbutan oknum itu benar, maka tindakan tegas dan keras harus diberikan,” jelasnya.
Jangan sampai ulah satu orang oknum kata Barita, mencederai semangat korps yang telah begitu baik disini.
“Kita perduli sama persoalan anak untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Dalam Undang-undang sistem peradilan anak, ini perlu dukungan khususnya penegak hukum,” tegasnya.
“Ditingkat penyidik, penuntut dan hakim agar punya aware (sadar). Dan agar punya kepedulian serta kepekaan melihat masalah anak-anak ini. Tidak ada kejahatan anak,” jelasnya. (tgm)
Komentar