BeTimes.id – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi mengakui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pemecatan tidak hormat kepada oknum PNS koruptor belum dilaksanakan.
Alasannya, ada surat yang dikeluarkan bagian hukum untuk dilakukan penangguhan pemecatan oknum PNS koruptor, dalam SKB tiga menteri tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Aparatur Widytiawarman kepada bekasitimes.id, Rabu (23/1).
Menurutnya, keluarnya surat penangguhan tersebut karena ada permohonan untuk melakukan judicial review terhadap Undang-undang. Sedangkan oknum PNS mantan koruptor kata dia, di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berjumlah 11 orang.
“Dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui bagian hukum membuat surat kepada tiga menteri tersebut, untuk meminta penangguhan dulu,” kata Widytiawarman, diruang kerjanya.
Widytiawarman menjelaskan, proses secara administrasi yang dilakukan BKPPD terhadap oknum PNS mantan koruptor sudah dilakukan. Namun, SKB tiga menteri ditangguhkan dulu menunggu surat balasan.
Disinggung tentang apakah SKB tiga menteri itu tidak cukup jelas, sehingga Pemkot Bekasi melakukan penangguhan terhadap oknum PNS koruptor tersebut.
“Yang minta penangguhan bukan hanya Pemkot Bekasi saja, ada beberapa daerah juga seperti Provinsi Gorontalo untuk seluruh Kabupaten Kota-nya,” kelitnya.(tgm)
Komentar