BeTimes.id – Tidak dijalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, akhirnya berbuntut panjang.
SKB tiga menteri pemecatan secara tidak hormat kepada oknum PNS koruptor yang sudah berkekuatan hukum tetap, harus dijalankan serta mengikat. Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho kepada bekasitimes.id, Jumat (25/1).
Menurut Teguh, Pemkot Bekasi berpotensi maladministrasi. Alasannya, SKB tiga menteri tersebut mengikat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Ketidakmauan Pemkot Bekasi untuk menjalankan SKB tiga menteri berpotensi maladministrasi. Karena SKB tersebut mengikat dan jelas menunjukan kewajiban PPK untuk melaksanakannya,” kata Teguh, dalam pesan WhatsApp-nya.
Disinggung tentang adanya dugaan yang dilanggar Pemkot Bekasi tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU-Tipikor) dalam pasal 3, Teguh menolak menjawabnya.
“Kalau itu kewenangan aparat hukum untuk menjawabnya. Bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Berita sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi Wahyudin, mengakui bahwa lembaganya telah menyampaikan surat penundaan SKB tiga menteri, untuk pemecatan tidak hormat oknum PNS mantan koruptor.
Surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar penundaan SKB tiga menteri tersebut.
“Pemkot Bekasi tanggal 28 Desember 2018 sudah menyampaikan surat pertama untuk Mendagri, kedua Menpan RI dan BKN, terkait penundaan SKB itu,” kata Wahyudin Rabu (23/1), diruang kerjanya. (tgm)
Komentar