Sidang Lanjutan Camat Pondok, Majelis Hakim Ingatkan Agar Terdakwa Sidang

Hukum501 Dilihat

BeTimes.id – Sidang lanjut dugaan pemalsuan dokumen akte otentik yang dilakukan Camat Pondok Gede Mardanih Cs, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kota, Kamis (14/2/2019).

Acara yang digelar mulai pukul 13.00 di Ruang Sidang Utama Cakra berlangsung hingga pukul 15.00.

Pantauan bekasitimes.id Camat Pondok Gede Mardanih yang menggunakan baju batik berwarna coklat dan Abdul Rochim dengan baju sama, bercorak berwarna biru putih, tenang memasuki ruang sidang.

Sidang yang diketuai Musa Arief Aini, serta dua orang wakilnya kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi serta ahli daripada tersangka.

Terlihat saksi serta ahli yang dihadirkan sebanyak 5 orang, satu diantaranya yaitu Lurah Jatirasa Nana Sutisna.

Sebelum memulai persidangan, ketua majelis memanggil para terdakwa Mardanih Cs untuk hadir didepan agar didengar keterangannya dan kesehatannya.

Pasalnya, minggu lalu terdakwa atas nama Abdul Rochim (staf PPAT Kecamatan Pondok Gede) tidak datang ke persidangan yang telah dijadwalkan bersama oleh ketua hakim, dengan alasan sakit.

“Apakah pak Abdul Rochim sudah sehat, karena minggu lalu bapak tidak datang untuk sidang karena sakit,” kata Musa Arief.

“Sudah sehat pak,” timpal Abdul (terdakwa) kepada majelis hakim.

“Ia, padahal bapak diluar. Apa lebih baik bapak didalam saja agar persidangan ini berjalan lancar, jika bapak juga diluar sakit,” tegas Musa Arief.

Tempat terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Harsini, mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang belum hadir.

Ketika disinggung bahwa ada informasi terdakwa hingga kini menjadi tahanan kota, namun pernah berpergian keluar kota, Harsini memilih bungkam.(tgm)

Komentar