BeTimes.id – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi putus tidak bersalah Enie Widhiastuti dalam dugaan pelanggaran pemilu. Pasalnya, Enie Widhiastuti tidak terbukti melanggar pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat.
Sidang yang dijadwalkan pukul 15.00 sempat molor hingga satu jam lamanya. Enie Widhiastuti, yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Bekasi, sebagai petahana didakwakan JPU telah melanggar Undang-undang pemilu, namun tidak terbukti dipersidangan.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Togi Pardede, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti sedang melakukan kampanye dalam arisan tersebut undangan di Bekasi Utara.
Alasannya, kata Togi, terdakwa mendapatkan undangan dari warga setempat untuk menyerap aspirasi masyarakat yang berkumpul, bukan untuk menyatakan visi misi Calon Legislatif (Caleg).
“Terdakwa tidak terbukti melanggar yang disangkakan. Terdakwa hanya memenuhi undangan masyarakat untuk menyerap aspirasi warga setempat, bukan untuk kampanye” kata Togi dalam pembacaan putusan di ruang PN Bekasi, Rabu (20/3/2019).
Menurut Fabrian William pengacara terdakwa, dirinya memberikan apresiasi kepada majelis hakim karena memutus kliennya sudah sesuai dengan fakta-fakta.
“Puji Tuhan, kita mengapresiasi keputusan hakim pada hari ini dengan mana yang sudah terungkap dipersidangan,” kata Fabrian.
Ditempat sama, Enie Widhiastuti, mengatakan bisa bernafas lega usai mendengarkan putusan majelis hakim.
Karena, kata dia, itu adalah sebuah kunci dari proses perjalanan yang sudah terjawab di fakta persidangan. (tgm)
Komentar