BeTimes.id – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota tangkap pria berinisial HS (71) karena diduga mencabuli anak asuhnya EPJD (15), hingga hamil.
Setelah berhasil mencabuli EPJD hingga hamil, korban melahirkan anak pertamanya secara prematur. Namun bayi yang dilahirkan korban meninggal dunia sesaat setelah melahirkan. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Komisaris Polisi (Kompol) Imron Ermawan kepada bekasitimes.id, Kamis (4/7/2019).
“Hari ini kita berhasil menangkap seorang pria yang diduga telah mencabuli dan menghamili anak asuhnya. Bayi yang dikandung EPJD kemudian tewas setelah melahirkan,” kata Imron.
Menurutnya, EPJD tinggal bersama HS setelah diserahkan ibu daripada korban untuk dijaga, karena bekerja diluar pulau Jawa. HS melakukan perbuatan bejatnya hingga EPJD hamil 7 bulan. Setelah itu lanjut dia, korban mulai mengeluh sakit dan HS membawanya ke rumah sakit di Rawalumbu, Kota Bekasi.
“Setelah dibawa ke dokter EPJD dan bayinya tak bisa diselamatkan. Jadi meninggal dua-duanya. Anaknya lahir, meninggal, terus ibunya (EPJD) meninggal,” tegasnya.
Dengan begitu kata dia, tersangka dikenakan pasal 82 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 81 jo 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka kita ancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama selama 15 tahun,” tutupnya. (tgm)
Komentar