Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Syahrizal alias Rizal, Dihujani Argumen Penasehat Hukumnya

Hukum816 Dilihat

BeTimes.id — Sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Syahrizal alias Rizal, dugaan tindak pidana ITE di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, dihujani dengan argumen dari penasehat hukum kepada ketua majelis hakim.

Acara yang sebelumnya dijadwalkan untuk membacakan tuntutan JPU kepada terdakwa, ditunda.

Pantauan bekasitimes.id, acara tersebut berakhir menjadi penolakan dari penasehat hukum kepada ketua majelis.

Terdakwa yang disangkakan menghina Walikota Bekasi Rahmat Effendi (dugaan ijazah palsu) dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (tentang laporan terdakwa kepada Polri) di akun Facebook-nya (Tuah Abadi), tidak pernah disinggung maupun dihadirkan di ruang persidangan.

Menurut penasehat hukum terdakwa Manotar Tampubolon, dirinya menolak sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis Adeng Abdul Kohar, yang sedang dilaporkannya ke Komisi Yudisial (KY).

“Mohon maaf majelis hakim, apakah ada surat permohonan kami dari ketua pengadilan,” tanya Manotar kepada ketua majelis, Rabu (21/8/2019).

“Karena ada alasan yang sangat mendasar kami melakukannya itu, dan ada bukti yang sudah kita lampirkan,” timpalnya.

Menurut majelis, dirinya tidak bisa menanggapi tentang surat yang dikirimkan pengacara terdakwa. Alasannya, karena surat itu ditujukan kepada ketua pengadilan negeri.

“Mohon maaf saya potong, karena saudara mengajukan kepada ketua pengadilan kita tidak bisa menanggapi sikap ketua pengadilan,” kata Adeng Abdul Kohar, menjawab pertanyaan penasehat hukum.

“Saya harap mau hari ini atau besok silahkan tanyakan langsung ketua pengadilan,” sarannya.

Adeng menjelaskan, bahwa jika ketua pengadilan negeri ingin mengganti dirinya atau semua hakim yang sedang bersidang hari ini, dirinya siap perintah pimpinan.

“Sekali lagi saya ingatkan saudara mengenai surat anda ke ketua pengadilan anda tanyakan, jangan dipertanyakan lagi disini,” kesalnya.

“Saya selaku ketua majelis terima untuk diganti maupun seluruhnya. Saya ini hanya prajurit pak, disuruh kita jalankan,” ketusnya.

Ia juga menyayangkan sikap majelis tentang pemeriksaan terdakwa pada minggu lalu (14/8/2019) yang terkesan sangat dipaksakan.

“Mejelis tidak mengindahkan permohonan penasehat hukum terdakwa, yang seharusnya jadwal pemeriksaan terdakwa bukan minggu lalu, itukan bisa ditunda. Tapi mereka memaksakan kehendak secara maraton melakukannya,” kata Manotar.

“Terkait integritas ketua majelis hakim karena saat ini telah kami laporkan ke KY dan tinggal menuggu persidangan yang bersangkutan,” tegas pria berdarah Batak ini.

Manotar mengatakan akan membongkar kasus dugaan ijazah palsu ini, walaupun dirinya beserta tim tidak terlibat dalam pemeriksaan saksi.

“Kita harus bongkar, walaupun kami tidak mengikuti tahap persidangan saksi ini. Pasti di pledoi kita akan sebutkan ada beberapa kejanggalan termasuk dugaan ijazah palsu itu, masa itu tidak pernah diungkap, ko itu disembunyikan,” ujarnya. (tgm)

Komentar