Pemkot Bekasi Masuk Urutan Ke – 13 Pemda Teratas MCP, Kejari Tahan Oknum ASN

Hukum578 Dilihat

BeTimes.id — Luar biasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masuk urutan pemerintah daerah teratas dalam pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di minggu pertama Oktober 2019.

Kota Bekasi masuk dalam urutan ke 13 dari 542 pemerintah daerah yang ada di Indonesia dengan progres capaian 80 persen.

Sementara itu untuk tingkat Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi menempati posisi ke-3 setelah di urutan pertama, Provinsi Jawa Barat, dan posisi kedua Pemerintah Kota Depok.

Menurut Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiyah, KPK melakukan monitoring dan evaluasi atas program tindak lanjut pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi.

Hasil ini membuktikan kinerja jajaran dan OPD melaksanakan rekomendasi KPK di bidang pencegahan hingga penilaian sementara pada Oktober 2019.

“Upaya bersama jajaran dan OPD agar melaksanakan pencegahan korupsi di Kota Bekasi. Ini hal baik bisa terus dilaksanakan di semua instansi,” ucap Sajekti, Kamis, (10/10/2019).

Sementara itu, kata Sajekti, dalam keterangan tertulis Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (20/9/2019), ia mengatakan KPK lewat tim pencegahan mengklaim telah menyelamatkan keuangan daerah hingga Rp28,7 triliun dalam 6 bulan terakhir.

“KPK telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp28,7 Trilyun dari kegiatan pencegahan korupsi pada semester 1 tahun 2019,” jelas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Lanjut Febri, Kordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK terus mendampingi 34 provinsi guna optimalisasi penerimaan daerah. Kegiatan yang dilakukan melingkupi penggalian potensi penerimaan daerah, salah satunya yang bersumber dari pajak.

Fokus lainnya adalah perencanaan dan penganggaran yang berbasis elektronik (e-planning dan e-budgeting), pelayanan terpatu satu pintu (PTSP), pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, dan pengelolaan dana desa.

“Meski fokus pada pencegahan, KPK juga melibatkan penindakan dalam upaya pencegahan korupsi. KPK akan menggunakan pendekatan penindakan jika sudah melanggar aturan,” kata Febri.

Untuk sekedar diketahui, padahal di tahun yang sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menahan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat, mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Oknum ini adalah mantan kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPDB) dan kawan-kawan serta kepala terminal Kota Bekasi, yang kini keduanya sedang menjalani persidang di Pengadilan Bandung. (tgm)

Komentar