Aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat menolak revisi UU KPK. (Foto istimewa)
BeTimes.id-Bukan hanya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, nama Yongla Patria Manurung juga masuk bursa Dewan Pengawas (Denwas) KPK.
Yongla didapuk putri Proklamator Soekarno, Sukmawati untuk mendampinginya sebagai pengacara menghadapi pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik bung Karno. Terkait nama Yongla yang digadang-gadang tokoh nasionalis itu, berbagai pihak mendukung Yongla untuk dapat berkiprah sebagai Denwas KPK.
Kepala Divisi Advokasi Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Yoseph mengatakan, sosok Yongla layak untuk menjadi Denwas KPK.
Menurutnya, ramainya berita tentang UU KPK yang baru di revisi oleh DPR menimbulkan Pro Kontra yang mengakibatkan Mahasiswa turun ke jalan.
Belum lagi para akademisi, pengamat, rektor, aktivis anti korupsi, berbagai khalayak masyarakat juga terlibat perdebatan yang ketat terkait lembaga anti korupsi itu.
“Itu semua karena Lembaga KPK punya pamor tersendiri, punya kharisma tersendiri di mana diharapkan dapat menuntaskan permasalahan korupsi di Indonesia, sehingga KPK sangat dibutuhkan karena banyaknya perampok berdasi yang menggerogoti uang negara,”ujar Yoseph, di Jakarta, Jumat (18/10) malam.
Dikatakan, KPK sudah unjuk gigi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada beberapa pejabat. “Siapa yang tidak terkena OTT, mulai dari anggota DPRD, DPR RI, DPR, Ketua umum Partai politik, Bupati/Walikota, Gubernur, pejabat Pemda, Pengusaha, Menteri, pejabat BUMN, Pejabat lainnya,” tambah Yoseph.
Namun, kata Yoseph, rupanya belum buat jera para pejabat di Republik ini untuk merampok uang negara, sehingga OTT masih sering terjadi.
“Dan yang saat ini lagi di ramai diperbincangkan adalah penangkapan Walikota Medan, bahkan sudah tiga kali Walikota Medan yang berbeda tertangkap KPK, sehingga luar biasa Korupsi di Republik ini,” tukas Yoseph.
Terlepas dari Pro Kontra adanya Dewan Pengawas, lanjut alumni Universitas Negeri Manado itu, perlunya Dewan Pengawas KPK. Namun, jelasnya, bukan memperlemah lembaga anti rasuah itu.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pembumian Pancasila (DPD GPP) DKI Jakarta Ralian Jawalsen mengatakan, di Hongkong juga ada Denwas anti korupsi. “Di sana lembaga dewan pengawas tetap berjalan sangat bagus sehingga Korupsi di sana semakin kecil,”tambahnya.
Jika Denwas diisi orang yang kredibel, punya integritas yang tinggi, moralis, jujur dan punya niat yang kuat dan mendalam terhadap pemberantasan korupsi, maka hal tersebut tidak jadi masalah.
“Yang penting fungsi Denwas dibuat poin-pointnya untuk memperkuat KPK misalnya, Denwas tidak mencampuri kegiatan yang terkait OTT, namun dapat menegor jika OTT yang tengah berjalan ternyata tidak sesuai aturan yang berlaku, kemudian dibuat juga fungsi Dewan Pengawas agar tidak terlalu jauh mencampuri internal kebijakan dan pelaksanaan operasional KPK agar tidak menjadi matahari kembar di KPK,” ucap mantan Sekretaris Bidang DPP GAMKI Periode 2015-2019 itu.
“Beberapa nama beredar untuk menjadi dewan pengawas, tapi beberapa kalangan nasionalis dari arus bawah kaum marginal menginginkan menggadang gadang nama Yongla Patria Manurung untuk dapat mengisi slot di Denwas KPK,” kata Ralian.
Menurutnya, Yongla layak dan pantas masuk di Dewan Pengawas KPK. Selain itu, katanya, dia bukan orang Parpol serta dari aspek ideologi Yongla juga tidak diragukan lagi.
“Kita juga ingat beberapa tahun lalu Yongla dan kawan kawan ahli hukum lainnya mendampingi dan membantu Advokasi Sukmawati Sukarnoputri “bersitegang dengan ” Rizieq Shihab terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik bung Karno,”ujar pengacara publik itu.
Inilah beberapa rekam jejak Yongla menuju Dewan Pengawas KPK. Pernah memberikan bantuan Advokasi rakyat Deli Serdang, SumaterA Utara melawan PTPN di mana diindikasikan PTPN atau oknum PTPN diduga menyerobot tanah rakyat.
Pada tahun 2017, Yongla juga mengkritisi dan memperjuangkan transparansi kebenaran hasil keputusan pansel calon Penasehat KPK terkait UU nomor 30 tahun 2002 pasal 22 khususnya ayat 4,5, dan 6. Terkait, dalam rangka memperkuat KPK dan memberantas Korupsi sampai akar-akarnya. (Ral)
Komentar