Pemda Kabupaten Bekasi Hapuskan Denda Pajak

BeTimes.id-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi menghapuskan denda pajak untuk pembayaran hutang Pajak Bumi Bangunan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak paling lama yang ditetapkan tahun 2018 sebagai upaya mendongkrak pemasukan pajak paling lambat 31 Oktober 2019. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan, penghapusan denda pajak tersebut berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran hutang pajak PBB-P2 paling lambat tanggal 31 Oktober 2019.  Kebijakan ini sebagai  inovasi untuk mengajak masyarakat segera membayar pajak tanpa memikirkan denda

Makanya, dalam waktu yang masih tersisa diharapkan masyarakat membayarkannya. Karena,jika sudah lewat batas waktunya, maka denda akan diberlakukan kembali sebagaimana mestinya. “Saya berharap, kesempatan ini dimanfaatkan masyarakat dengan baik, sehingga tidak terbebani dengan denda setelah batas yang ditentukan,” katanya.

Dikatakan, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja  telah menandatangani kebijakan dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Bekasi tertanggal 14 Agustus 2019 dan berlaku sejak  15 Agustus hingga 31 Oktober 2019. “Masih ada waktu melunasinya, sehingga terbebas dari denda. Wajib pajak  bisa membayar langsung ke Bank Jabar Banten (BJB).

Menurut Herman, penghapusan denda ini berlaku terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan paling akhir tahun 2018.  Pemda berharap agar masyarakat membayar pajaknya demi kepentingan  pembangunan yang membutuhkan anggaran besar. Selain  mendukung program sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ini inovasi ini diharapkan mampu mendongkran pemasukan Pajak, tandasnya. (hem)

Komentar