BeTimes.id — Ketua Pemuda Peduli Pembangunan dan Ekonomi Rakyat (Garda-P3ER) Cabang Bekasi Maruli JP M, laporkan oknum Kepala Desa (Kades) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, adanya potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa yang diduga kuat dilakukan oleh oknum pengguna anggaran.
Menurutnya, laporan ini hanya bersifat untuk memperbaiki kinerja pemerintahan desa dalam mengelola uang negara agar tepat guna dan tepat sasaran, dan juga memberikan efek jera.
“Terhadap oknum ini kami telah menyampaikan pendapat kepada penegak hukum berupa laporan informasi,” kata Maruli kepada bekasitimes.id, Senin (25/11/2019).
Maruli menjelaskan, indikasi perbuatan dugaan korupsi tersebut telah diniatkan sejak dari awal perencanaan penyusunan program peruntukan dana desa hingga pembuatan laporan.
Yang mana, kata dia, prosedur pencairan dana desa itu seharusnya bertahap dan harus terlebih dahulu menyajikan laporkan penggunaannya.
Namun lanjutnya, laporan anggaran tahap kedua sudah disajikan penggunaannya, sehingga kuat dugaan realisasi anggaran tahap pertama tidak ada fisiknya.
“Sehingga kami mencurigai pengurus BPD serta PLD juga mengetahuinya. Dan saya dengar penggunaan dana desa itu juga telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Sayangnya ketika disinggung desa mana yang dilaporkan, Maruli belum bersedia menjelaskannya.
“Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan oleh penegak hukum maka kami belum bisa mengungkap nama desa serta bagaimana perbuatan itu dilakukan,” tutupnya. (tgm)
Komentar