Ubhara Jaya Adakan Seminar Hadirkan Pembicara Dari Luar Dan Dalam Negeri

Pendidikan534 Dilihat

BeTimes.id — Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Dharma Pongrekun, desak agar segera dikeluarkan payung hukum atau aturan dalam dunia cyber.

Pasalnya, era kebebasan dan kemajuan teknologi informasi menjadi dua hal yang patut di apresiasi dan di waspadai.

Hal ini dikatakan Komjen Pol Dharma Pongrekun, di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dalam seminar bertajuk “Internasional Conference On New Security Challenges Facing Cyber Threats From Multidisciplinary Approach”.

Acara yang diselenggarakan di Auditorium Gedung Bhayangkara Jakarta Raya, Grha Tonoto, Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara, Senin (2/12/2019), menghadirkan pembicara dari beberapa negara.

Pantauan bekasitimes.id, turut hadir Prof Abu Bakar Munir dari Universitas Of Malaya, Dr. Do Giang Nam dari Vietnam Nasional University, Dr. Jiow Hee Jhee dari Singapura Institusi Of Technology dan Tamra H. Greig Economic Officer US Embassy, Jakarta.

Selain itu, ada juga Aksel Tomte University Of Oslo, Norway, dan masih banyak lagi. Menurutnya, terkait ancaman cyber di Indonesia tergantung bagaimana respon dan mempersiapkan diri dalam mengatasinya.

Alasannya, selain memberikan dampak positif, era kemajuan dibidang teknologi informasi menjadi salah satu momok yang membahayakan.

Yang mana kata dia, ada hubungannya dengan keamanan, baik institusi maupun pribadi.

“Kita mendesak agar payung hukum atau aturan dalam dunia cyber segera dapat di ketok atau diundangkan,” kata Dharma Pongrekun.

Untuk itu, lanjut dia, Undang-undang keamanan dan ketahanan cyber bisa segera disetujui dan diterbitkan.

“Kalau aturannya ditunda, maka pekerjaan dari BSSN tidak akan maksimal tanpa legitimasi yang kuat,” jelasnya.

Dharma menambahkan, ancaman keamanan dari sisi cyber sejauh ini sangat masif, karena ancaman keamanan ini sangat terstruktur.

“Ancaman keamanan data di dunia cyber ini bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Untuk itu perlu ada kontrol negara melalui payung undang-undang untuk bisa segera ditertibkan,” pintanya. (tgm)

Komentar