BeTimes.id — Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) mendukung rencana Walikota Bekasi Rahmat Effendi, yang ingin mengajukan judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Alasannya, jaminan kesehatan nasional dianggap positif. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pendiri YLBH Bekasi Ferdinand Montororing kepada bekasitimes.id, Rabu (4/12/2019).
Ferdinand yang juga dosen Fakultas Hukum swasta di Jakarta mengatakan akan mendukung penuh rencana pemerintah daerah tersebut.
“Kami akan lakukan kajian yuridis apa betul Perpres tersebut ada yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi,” kata Ferdinand.
Alasannya, dalam hal urusan kesehatan warga merupakan yang wajib bagi pemerintah daerah. Akan tetapi, lanjut dia, apakah betul timbul hambatan dengan adanya Perpres bahkan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Anggara Pendapatan dan Belanja tahun 2020.
“Saya kira perlu pengkajian dulu yang mendalam, tapi pada prinsipnya kami mendukung rencana Walikota tersebut,” jelasnya.
Ia beserta timnya juga siap jika dilibatkan untuk melakuan kajian dan legal action. “Pasti kita beri dukungan demi kemaslahatan warga Kota Bekasi,” tutupnya. (tgm)
Komentar