BeTimes.id, BEKASI – Demi memperjuangkan warganya untuk mendapatkan kesehatan secara gratis sebagai bagian dari tanggung jawab negara sesuai amanat UU 1945 Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
Hal itu dikemukakan Ketua LSM Kaliber Distrik 05 Kota Bekasi Supriyatno ketika ditemui di Markas Komando, Pedurenan, Selasa (10/12/2019), dalam mendukung penuh usaha Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengajukan Judicial Review program Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) Kota Bekasi.
LSM Kaliber selalu mendukung gerakan atau usaha yang menyangkut kepentingan masyarakat, terutama masyarakat bawah seperti tunjangan kesehatan yang saat ini menjadi polemik di Kota Bekasi.
“KS NIK Kota Bekasi akan distop mulai 1 Januari 2020 melalui surat edaran Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang dikritisi bahwa program perlindungan kesehatan masyarakat Kota Bekasi itu bertentangan dengan aturan yang ada,” jelas Supriyatno.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi selaku Kepala Daerah sekaligus sebagai pemrakarsa program KS NIK Kota Bekasi telah membentuk Tim Advokasi Patriot (Tim Hukum) untuk menempuh upaya hukum melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Ditambahkannya, saat ini mendapatkan jaminan kesehatan menjadi faktor yang sangat penting ditengah beratnya perekonomian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di luar kebutuhan sandang, pangan dan pendidikan yang pendapatan sebagian besar masyarakat Kota Bekasi khususnya sudah tidak sesuai dengan pendapatan.
“Dengan keberadaan KS NIK sebagai program Pemkot Bekasi yang mengratiskan jaminan kesehatan masyarakatnya, kami LSM Kaliber Distrik 05 Kota Bekasi mendukung penuh perjuangan Walikota Bekasi Rahmat Effendi untuk warganya.
Sekedar diketahui, Judicial Review terhadap UU No. 24 Tahun 2011 tenggang BPJS dan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan upaya hukum melalui uji materi peraturan perundangan yang dinilai bertentangan di Lembaga Peradilan.
UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 12 yakni urusan pemerintahan wajib dan menjadi pelayanan dasar ada 6 poin yang menjadi prioritas yakni, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat dan sosial. Kemudian, Perpres 82 tahun 2018 dan Perpres 75 tentang Integrasi ke BPJS serta Permendagri 33 tahun 2019 dimana semua jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan ke BPJS. (Red)
Komentar