BeTimes.id-Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meresmikan pemasangan Alat Perekam Data Transaksi Usaha (Tapping Box) secara simbolis di Santika Hotel Cikarang, Selasa (17/12).
Pemasangan Tapping Box ini untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah, meliputi Pajak Parkir, Pajak Rumah Makan (Restoran), Pajak Hotel dan Pajak Hiburan. Tahap pertamandi 186 titik dan secara keseluruhan hingga akhir tahun ini akan dipasang di 568 titik.
Bupati Eka mengatakan, pemasangan tapping box itu berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 58 Tahun 2019, tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online sebagai upaya Pemkab melakukan pendataan potensi pajak di daerah ini.
Dengan alat ini diharapkan akan mengoptimalkan pendapatan pajak dari 4 sektor itu. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi yang menangani peralatan ini, bisa memantau melalui tapping box yang diperkirakan akurasinya bisa dipertanggungkawabkan.
Pada hari ini, seyogianya akan dipasang secara massal, tetapi tahapnpertama baru 186 titip dan jumlah titik yang diproyeksikan tahun ini, akan tuntas akhir Desember.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi kepada Bekasi Times mengatakan, pihaknya masih terus menelusuri usaha sejenis yang mungkin belum terdata. “Kemungkinan jumlahnya masih terus bertambah, dan kami siap memasang hingga pajak yang masuk terus.meningkat. sedangkan alat perekaman itu, tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi. Pengadaan, pemasangan, hingga pemeliharaan ditanggung Bank Jabar Banten (BJB),” katanya.
Di daerah ini, baru diterapkan. Sedangkan di Jawa Barat sudah ada daerah menggunakannya dan akurasinya cukup bagus. “Pemasangan alat ini sesuai dengan Supervisi Korsupgah KPK RI dalam rangka optimalisasi Pendapatan Daerah. Dan yang menjadi sasaran yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak restoran, dan pajak hiburan,” katanya.
Dikatakan, sebelum pemasangan alat ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha, sehingga mereka menyadari program yang akan dilakukan ini. Sebab, pajak yang dipantau itu, memang milik Pemda Kabupaten Bekasi yang ditarik dari konsumen. Misalnya, ketika konsumen makan, harga sudah termasuk di dalamnya pajak. Makanya, para pengusaha tidak ada yang keberatan, katanya. (hem)
Komentar