Surat Edaran Bupati Bekasi Terkait  Penanganan Covid-19

Bisnis, Politik790 Dilihat

BeTimes.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19,  menyikapi merebaknya Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia, sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)

Dalam Surat Edaran Bupati Bekasi, ada sejumlah poin di antaranya, meminta masyarakat untuk melakukan pembatasan atau penundaan kegiatan luar ruangan yang bersifat keramaian atau kerumunan orang.

“Berbagai acara olahraga, budaya, Car Free Day, konser musik, lomba-lomba, dan semua kegiatan luar ruang yang bersifat keramaian atau kerumunan massa dapat ditunda sementara,” jelas Eka.

Khusus untuk Kepala Perangkat Daerah beserta jajaran ASN di Kabupaten Bekasi tidak melakukan perjalanan dinas yang tidak urgent serta membatalkan rencana penerimaan kunjungan kerja dari luar daerah.

Eka juga meminta, untuk dapat menjaga kebersihan diri dengan melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dan juga konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan baik untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

“Selama masa Pandemi ini, dianjurkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengalami sakit atau kondisi badan tidak dalam keadaan bugar  supaya tetap di rumah dan segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” ungkapnya.

Dikatakan,  mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), sampai  SMA baik negeri ataupun swasta serta perguruan tinggi,  supaya  aktifitas Belajar Mengajar siswa/mahasiswa  dilakukan di rumah terhitung  tanggal 16 Maret hingga  31 Maret 2020.

Khusus untuk guru serta dosen tetap  beraktifitas di satuan pendidikan masing-masing dengan melaksanakan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas).

Ia menghimbau  masyarakat untuk tetap tenang dan jangan panik dalam menghadapi Pandemik Covid-19.  “Jika memiliki ciri-ciri seperti Covid-19, dapat langsung menghubungi nomor call center yang telah disiapkan Pemkab Bekasi, yaitu 119, 112 atau melalui Hotline Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) di 021-89910039, 08111139927, 085283980119.

Jika mengalami panas lebih dari 38 derajat celcius, batuk, pilek, sesak nafas, memiliki riwayat perjalanan ke China (Wuhan) atau negara lain yang terjangkit Covid-19 serta memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi Covid-19, supaya segera menghubungi call center atau hotline PIKOKABSI, katanya. (hem)

 

 

Komentar