BeTimes.id-Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi di Gerai Cepat (Gercep) Sentra Grosir Cikarang (SGC) ditutup hingga batas yang tidak ditentukan, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Selain Gercep, pelayanan mobil keliling, motor keliling, perekaman E-KTP keliling dan KIA keliling juga dihentikan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, Selasa (17/3), pelayanan langsung itu mulai dihentikan Rabu 18 Maret 2020 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. “Kebijakan ini untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas sesuai instruksi Pemerintah Pusat ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi,” katanya.
Hanya pengambilan dokumen serta legalisir yang masih dilayani secara langsung. Kebetulan ada penerimaan Polisi, sehingga mereka yang mau legalisir tetap dilayani.”Jadi, untuk legalisir tetapi dilayani. Karena kebetulan ada penerimaan Polisi, sehingga tetap dibuka. Kasihan kalau sampai mereka tidak bisa melegalisir,” kata mantan Kepala Diskominfo ini.
Jika sifatnya urgent dan mendesak bisa melalui pesan Whatshapp di nomor 0878- 8981-1874 dan 0752- 8389-3030, (untuk KK), sedangkan untuk pencatatan sipil (Akte Kelahiran, Kematian dan Pengakuan Anak) di nomor 0813-8191-4314, untuk Akte Perceraian dan Perkawinan di nomor 0812-8434-0734 dan untuk PIAK ( update data,NIK dan Cek Data) dinomor 0813-1690-8360.
Dikatakan, kebijakan ini dilakukan demi menjaga penyebaran virus yang sudah mengguncang dunia saat ini. Karenanya, masyarakat bisa memanfaatkan layanan itu dengan sebaiknya. Sedangkan layanan melalui WA tersebut, sudah disosialisasikan ke semua Kecamatan.
Diakui, layanan melalui WA, memang percakapan orang sama orang, sehingga jika ada yang masuk 100 orang, tentu yang dilayanan mereka yang lebih dulu masuk pesannya.
Pihaknya juga terpaksa menghentikan kegiatan yang sifatnya menghadirkan banyak orang, termasuk dalam kerjasama dengan Kantor Pos, tidak lagi dibuat serimonial. (hem)
Komentar