Pemkab Bekasi Bentuk Satgugas Percepatan dan Penanganan COVID-19

Peristiwa477 Dilihat

BeTimes.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membentuk Satuan Gugus Tugas (Satgugas) terkait percepatan dan penanganan COVID-19 diketuai Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan dengan Unsur Forkopimda, Perangkat Daerah dan Stakeholder terkait. 

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja usai memimpin rapat di Gedung Diskominfosantik, Senin (16/3),  mengatakan, bersama jajaran Forkopimda dan stakeholder terkait, telah mempersiapkan langkah-langkah antisipatif dan prefentif dalam upaya pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi, sesuai  arahan dan instruksi Presiden RI.

Upaya antisipatif dan prefentif yang dilakukan,  salah satunya membentuk Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 yang diharapkan dapat secara efektif menekan penyebaran wabah COVID-19 di Kabupaten Bekasi. “Satuan Tugas ini  menyiapkan Posko Percepatan dan Penanganan Covid-19 yang dipusatkan di Diskominfosantik Kabupaten Bekasi dan akan dibuat juga di tiap kecamatan,” ujar Eka.

Sementara itu Kombes Polisi Hendra Gunawan,  Ketua Gugus Tugas mengatakan bahwa posko-posko gugus tugas nantinya akan diisi dinas terkait. “Dinas yang tupoksinya sesuai dengan kebutuhan posko-posko tersebut akan ditempatkan di sana, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Disperindag, dan Satpol PP. Nanti secara bersama-sama  memutus mata rantai penularan wabah COVID-19 ini,” tambah Hendra.

Selain menyiapkan Posko Percepatan dan Penanganan COVID-19, Hendra mengatakan Satuan Tugas ini juga akan membuat Tim Reaksi Cepat  sebagai  tim pertama yang akan mengevakuasi dan melakukan kegiatan yang berhubungan langsung dengan korban.  “Tim Reaksi Cepat ini juga akan menginventarisir orang-orang yang pernah  kontak dengan korban. Apabila ada penurunan atau peningkatan kondisi orang-orang tersebut, Tim Reaksi Cepat ini akan berkoordinasi dengan Dinkes untuk melakukan tes sampel,” ujarnya.

Satuan tugas ini  akan melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Swasta yang akan dijadikan  penempatan sementara atau  perawatan selain rumah sakit rujukan dari Pemerintah Daerah.

Hendra  menghimbau agar membudayakan sosial distancing. Social Distancing adalah budaya untuk menjauhi perkumpulan, menghindari pertemuan massal dan menjaga jarak antar manusia. Jarak yang dianjurkan di sini adalah sekitar 2 meter.

“Nanti tempat-tempat yang memang menjadi tempat berkumpul banyak orang, contohnya seperti restaurant dan café yang ramai serta diskotik dan tempat hiburan lainnya akan dihimbau untuk ditutup sementara guna meminimalisir kontak dengan orang banyak,” katanya  (hem).

 

Komentar