Antisipasi Penanganan Covid 19, Pemkab Bekasi Siapkan 10 RS Rujukan

Hukum594 Dilihat

BeTimes.id – Sepuluh Rumah Sakit  (RS) Rujukan disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi  untuk mengantisipasi penanganan Corona Virus Desease (Covid-19),  kata Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) dr. Alamsyah, Selasa (17/3).

Rumah Sakit tersebut adalah RSUD Kabupaten Bekasi, RS Hermina Grandwisata, RS Sentra Medika, RS Siloam Cikarang, RS Omni Cikarang, RS Mitra Keluarga Cikarang, RS Adam Thalib, RS Graha MM2100, RS Cibitung Medika dan RS Annisa.

“Untuk penanganan rujukan, masyarakat cukup menelpon ke Call Center 112 atau 119, kemudian  petugas kesehatan  akan menjemput dan mengantar ke rumah sakit sebagai upaya  mengurangi kontak dengan orang lain. Sedangkan yang bersatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), proses isolasi dilakukan di rumah masing-masing,” terangnya.

Alamsyah menghimbau, masyarakat yang memiliki riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19 agar segera menghubungi call center agar semua bisa tertangani dan penyebarannya dapat terpantau.  “Khusus mereka  yang telah dinyatakan positif, pasien akan dibawa ke RS Rujukan yang telah ditunjuk pemerintah pusat untuk menangani Covid-19 di Bandung,” tambahnya.

Untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bekasi  sudah  mengambil langkah  melalui  Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) dan Surat Edaran Bupati Bekasi dan  Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Alamsyah menambahkan, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan penanganan Covid-19 dapat menghubungi nomor bebas pulsa Call Center 112 dan 119 dan hotline Pusat PIKOKABSI di 021-89910039, 08111139927, 085283980119. (hem)

Komentar