Arkan Cikwan.SH : Panlih DPRD Diminta Lanjutkan Proses Pelantikan Wakil Bupati Terpilih Akhmad Marjuki

Hukum665 Dilihat

Wakil Bupati Bekasi Terpilih Akhmad Marjuki.SE dengan Arkan Cikwan.SH di gedung DPRD. (foto: hem)

BeTimes.id-Tim Kuasa Hukumn Wakil Bupati terpilih H.Akhmad Marjuki.SE meminta agar  Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi segera melanjutkan proses pemilihan Wakil Bupati ke Gubernur Jawa Barat sesuai dengan ketentuan, sehingga pelantikan bisa segera dilakukan.

Arkan Cikwan.SH, Kuasa Hukum Wakil Bupati terpilih Akhmad Marjuki.SE kepada bekasitimes.id mengatakan, pemilihan sudah dlaksanakan tanggal 18 Maret 2020, dan sudah berjalan dengan lancar. Kliennya sudah memenangkan pemilihan itu, sehingga meminta supaya prosesnya segera dilanjutkan.

Karena itulah, Arkan Cikwan.SH, Nembang Saragih.SH dan Burmawi Kohar.SH, para Advocat yang tergabung dalam Law Office Arkan Cikwan & Partners berkantor di Kawasan Kota Legenda, Komplek Dukuh Zamrud Blok S-2 No.1 Kota Bekasi sebagai kuasa hukum dari Akhmad Marjuki.SE, Wakil Bupati terpilih  menyurati  Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, jumat (20/3).

Surat  dengan tembusan Menkopolhukam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ombudsman Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait yang dianggap perlu, memohon data-data dan informasi-informasi a quo sesuai ketentuan hukum, seperti UU nomo 18 tahun 2003 tentang advocat serta UU nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan publik.

Dikatakan Arkan Cikwan, demi kepentingan kliennya Akhmad Marjuki yang telah mengikuti proses pemilihan Wakil Bupati  yang dihadiri 40 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam pemilihan itu, dua calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022 Akhmad Marjuki.SE  dan dr.Tuti Nurcholifah Yasin yang dimenangkan Akhmad Marjuki dengan meraup semua suara. DPRD Kabupaten Bekasi diminta  menyerahkan hasil pemilihan itu ke Gubernur Jawa Barat, agar pelantikan segera dilakukan. “Ini amanat undang-undang,” katanya.

Ketika pemilihan wakil bupati bekasi dilaksanakan. (hem)

Menyinggung pemilihan yang tidak dihadiri  Tuti kader Partai Golkar, yang juga adik kandung mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dikatakan tidak ada masalah. Karena pemilihan sudah sesuai dengan prosedur dan melalui tahapan. Bahwa, Tuti dan Akhmad Marjuki memang juga direkomendasikan DPP Partai Golkar, sehingga kalau pun ada rekomendasi susulan, justru ketika Panlih sudah menetapkan tanggal pencoblosannya. Apalagi, mayoritas Fraksi pendukung merekomendasi kedua calon.

Pihaknya tidak mempersoalkan adanya penolakan terhadap pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati itu. Karena, tidak ada prosedur yang dilanggar. “Panlih DPRD sudah menjalankannya sesuai ketentuan, sehingga harus segera melanjutkan prosesnya agar pelantikan bisa dilakukan dalam waktu dekat. Bahwa ada yang setuju, silahkan. Tetapi, mekanisme pemilihan saya kira sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya. (hem)

 

 

Komentar