Ilustrasi/ Pelaksanaan Rapid Test dilakukan dengan mengambil sampel darah seorang petugas medis di rumah sakit yang menangani Covid-19. (Ist)
BeTimes.id-Mulai Kamis (26/3) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan Rapid test (tes cepat) Covid-19 kepada mereka yang masuk kategori A seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit yang menangani Covid-19.
Juru Bicara Pusat dan Kordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, rapid tes ini dilakukan dengan mendatangi kediamannya dan Rumah Sakit yang menangani Pasien Covid-19.
Dikatakan, rapid tes ini akan dilakukan dua tahap yaitu secara door to door berdasarkan data ODP yang masuk per tanggal 25 Maret 2020 ke Puskesmas masing-masing Kecamata dan dengan sistem Drive Thru yang rencananya akan digelar di Stadion Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Timur.
Dalam melakukan rapid tes ini katanya, ada beberapa rumah sakit yang akan dilibatkan, seperti sepuluh rumah sakit tempat rujukan, Puskesmas Tambun Selatan, Tambun Utara, Cikarang, dan Lemah Abang dengan menerjunkan sekitar 200 tenaga kesehatan.
“Pada hari pertama, yaitu dengan sistem Door to Door, kita juga mensosialisasikan kepada petugas Puskesmas tentang bagaimana cara dan teknis penggunaan rapid tes ini,” katanya.
Teknis rapid tes Door to Door ini akan dilakukan ke ODP yang diisolasi di rumah masing-masing oleh petugas Puskesmas di wilayah tersebut.
“Selain ODP, untuk PDP dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit, akan dilakukan rapid tes di Rumah Sakit masing-masing, tentunya dengan pendampingan Dinas Kesehatan,” tuturnya.
Pihaknya juga akan menggelar rapid tes tahap kedua yang dimulai tanggal 27 Maret 2020, setelah rapid tes tahap pertama selesai yang diperuntukkan bagi kategori B.
“Tahap kedua dengan sistem Drive Thru. Di tahap pertama kan kategori A, nah tahap kedua ini kita tes Kategori B, yaitu Tenaga kesehatan dan stakeholder terkait” ujarnya.
Pemkab Bekasi telah menerima sebanyak 1000 alat rapid tes yang diberikan Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rabu (25/3) kemaren.
Alat Rapid Test berupa test pack dimana pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sampel darah kapiler, lalu diteteskan ke alat test pack. Pelaksanaan Rapid test ini diharapkan dapat mengetahui dan menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi. (hem)
Komentar