Jika Permohonan Data Pilwabup Bekasi Tidak Direspon, Sekwan Akan Dilaporkan ke KPK

Hukum468 Dilihat

BeTimes.id-Kuasa Hukum Wakil Bupati Terpilih Akhmad Marjuki.SE, Arkan Cikwan.SH, Nembang Saragih.SH dan Burmawi Kohar.SH dari Law Office Arkan Cikwan & Partners akan melaporkan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Bekasi ke Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika tetap mengabaikan permohonan data dan informasi terkait rangkaian pemilihan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2027-2022.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Wakil Bupati terpilih seusai menyampaikan surat permohonan ke Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Bekasi Ahmad Kosasih, Senin (6/4) pagi. Surat kedua ini, sebagai tindaklanjut suratnya tertanggal 20 Maret 2020, karena sampai saat ini permohonannya tidak mendapat respon, kecuali secara lisan hanya menyatakan bahwa seluruh dokumen dan informasi berkaitan dengan segala proses pemilihan tersebut berada dalam penguasaan Ketua Panitia Pemilihan (Panlih), Mustakim.

Menurut Arkan Ckwan, kualitas penyelenggaraan pemerintahan seperti ini, tidak saja menciderai fungsi pejabat yang diberi wewenang melaksanakan administrasi pemerintah yang baik (good govermance) sebagai upaya mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.  Andaikata benar tindakan Ketua Panlih menguasai data dan informasi, telah menyebabkan  rusaknya tatanan administrasi pemerintahan dan terganggunya fungsi pelayanan masyarakat. Namun, sebelum menindaklanjuti “perbuatan konyol ini” secara hukum, makanya kembali disampaikan surat  agar dapat disikapi.

Ketika Pemilihan Wakil Bupati Bekasi dilaksanakan (hem)

Dikatakan, selaku Wakil Bupati Bekasi terpilih, berdasarkan ketentuan pasal 61 UUPA, kliennya berhak dan sangat berkepentingan terhadap seluruh data dan informasi berikut keputusan-keputusan.  Bahkan, dalam pasal 62 ayat 2 UUAP ditegaskan, bahwa keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 hari kerja sejak ditetapkan. Sehingga, setiap perbuatan yang menghalanghalangi memperoleh dokumen a quo bukan hanya sekedar perbuatan  melawan hukum  (Onrechtmatige Overheidsdaad)  melainkan mengarah pada tindak pidana “penggelapan dalam jabatan” sebagaimana  ketentuan pasal 374 KUHP jo pasal 417 jo pasal 52 KUHP jo pasal 10 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan  atas UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindan pidana korupsi.

Karena itulah, pihaknya berharap agar Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi dapat memenuhi permohonan itu, Dan jika tetap mengabaikan, akan diambil tindakan hukum dengan melaporkan ke  Deputi Bidang Pengawasan nternal dan Pengaduan  Masyarakat KPK, juga Kepolisian Republik Indonesia. Surat itu ditembuskan ke Menkopolhukam, Kejaksaan Agung, Satgas Sapu Bersih  Pungli, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Gubernur Jawa Barat, Ombudsman Provinsi Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui dalam Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sudah dilaksanakan tanggal 18 Maret 2020, Akhmad Marjuki meraup semua suara. Dari 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, 40 orang di antaranya hadir dan semua suara memilih mantan Calon Bupati Karawang itu, sedangkan Dr Tuti Nurcholifah Yasin MM yang tidak hadir dalam pemilihan tersebut,  tidak mendapatkan suara.

Pemilihan Wakil Bupati Bekasi (Pilwabup)  ini setelah Eka Supria Atmaja dilantik sebagai Bupati Bekasi menggantikan Dr Neneng Hasanah Yasin yang ditangkap KPK karena terlibat suap Maikarta. Sehingga jabatan Wakil Bupati menjadi kosong. Setelah berproses, DPRD mengadakan sidang paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang dimenangkan Akhmad Marjuki. (hem)

 

Komentar