Penutupan Tempat Hiburan di Kota Bekasi Diperpanjang

Hukum763 Dilihat

BeTimes.id-Penutupan tempat hiburan dan pariwisata di Kota Bekasi diperpanjang  hingga tanggal 28 April 2020 sebagai upaya pemerintah memutus mata rantai penularan wabah Covid-19 sejalan d Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kebijakan tersebut  mulai 15 hingga tanggal 28 April 2020, sebagai pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Kabag Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiah.

Sebelumnya, penutupan sementara  diterapkan selama dua pekan sejak 1 April hingga 14 April 2020 dan perpanjangan waktu penutupan itu, melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Usaha yang wajib tutup adalah Klab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup (konser), pub, bola sodok (biliard), panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata, dan balai pertemuan.

Sebagai payung hukum kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Bekasi, Nomor 556/2577-Parbud.Par

Sajekti mengimbau, agar masyarakat bisa terus mentaati himbauan dan aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan Covid-19. (hem)

Komentar