PN Jakarta Utara Adakan Rapat Kordinasi Terkait Sidang Teleconference Perkara Pidana

Hukum450 Dilihat

BeTimes.id — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara adakan rapat kordinasi terkait sidang teleconference perkara pidana.

Acara tersebut, diinisiasi Ketua PN Jakarta Utara H. Amien Ismanto, SH. MH, dan diadakan di lobby kantor PN, Kamis (23/4/2020).

Dalam rapat koordinasi tersebut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang didampingi staf bagian IT. Dan dari Lapas Cipinang dan Rutan Pondok Bambu, dihadiri para utusannya.

Menurut Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, SH, kegiatan tersebut bagian dari langkah monitoring dan evaluasi (monev) dalam pelaksanaan sidang teleconfence agar mengetahui kendala yang ada.

Alasannya, PN Jakarta Utara salah satu paling awal melaksanakan sidang teleconference di masa pandemi Covid-19.

Sehingga kata dia, langkah evaluasi perlu terus dilakukan dengan melihat dari berbagai aspek agar pelaksanaan sidang tidak melanggar azas hukum acara pidana serta aspek kemanfaatan tekhnologi informasi yang efektif dan efisien.

Lanjutnya, akan dicarikan solusinya bersama-sama, mengingat dalam pelaksanaannya sangat membutuhkan koordinasi yang solid dan sinergis antar lembaga.

Djuyamto menjelaskan, acara tersebut dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari MoU antar tiga lembaga, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan KemenKumHAM dalam hal pelaksanaan sidang teleconference.

“Dalam rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting, untuk membentuk tim koordinasi pelaksanaan sidang teleconference di wilayah hukum Jakarta Utara,” katanya.

“Ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan dan optimalisasi koordinasi dengan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti legalitas (hukum acara), tekhnologi informasi dan aspek dukungan personalia / SDM,” tegas Djuyamto.

Alasannya, kata dia, sidang teleconference sangat membutuhkan koordinasi lintas lembaga dengan baik.

“Selanjutnya, tim koordinasi harus segera menyusun SOP dengan mengacu pada ketentuan hukum acara, SEMA, surat edaran masing-masing lembaga, serta MoU ketiga lembaga,” jelasnya. (tgm)

Komentar