PN Bekasi Dipertanyakan Keseriusannya Dalam Penegakan Hukum

Hukum3912 Dilihat

BeTimes.id — Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dipertanyakan keseriusannya dalam penegakan hukum.

Pasalnya, terdakwa yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat 2, semula ditahan penyidik dan JPU. Kini ditangguhkan oleh majelis, saat JPU akan pembacaan pledoi, (8/4/2020).

Terdakwa yang sudah di putus 1,6 tahun (29/4/2020), oleh majelis lebih ringan dari tuntutan JPU 3 tahun.

Menurut Abdul Ropik, ketua majelis terdakwa dengan perkara No 64/Pid B/2020/PN Bks, tidak dikembalikannya terdakwa kerumah tahan mengingat para pihak masih mengajukan upaya hukum, banding.

Sehingga, kata Abdul, putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi masih belum berkekuatan hukum tetap.

“Para pihak masih mengajukan banding dengan putusan tersebut. Sehingga terdakwanya masih berada diluar,” kata Abdul Ropik kepada bekasitimes.id, Kamis (30/4/2020).

Ketika disinggung apa alasannya, status terdakwa yang semula tahanan rutan, kini ditangguhkan.

Dan bagaimana status terdakwa setelah dinyatakan bersalah, apakah tetap ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan (Pasal 197 KUHAP).

Abdul berkelit, bahwa masa penahanan terdakwa ingin habis, 25 April 2020. Sehingga, kata dia, majelis mengeluarkan penetapan penangguhan.

“Terdakwa masih diluar, kita sudah tidak punya kewenangan lagi,” tutupnya. (tgm)

Komentar