BeTimes.id-Jam Operasional Pasar Tradisional Pasar Tradisional selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Ke-III di Kota Bekasi sejak 13 Mei-26 Mei 2020 dibatasi sesuai surat Edaran Walikota Nomor 511.2/3098/Disdagperin.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan dalam surat edaran tersebut tertuang empat poin, yaitu pembatasan jam operasional pasar Tradisional milik pemerintah maupun swasta mulai pukul 10.00 hingga 16.00 Wib dengan berbagai ketentuan.
“Edaran ini sebagai rujukan kepatuhan pelaksanaan PSBB di Pasar Tradisional dan usaha PKL. Untuk pelaksanaan ketentuan aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/kios dan counter, kemudian aktifitas jualan hanya diperbolehkan bagi penjual/pedagang sembako/kebutuhan sehari-hari,” kata Sajekti, Kamis (14/5).
Pedagang Kaki Lima (PKL) di dalam maupun di luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktifitas dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Sedangkan terkait pemadaman aliran listrik disesuaikan dengan jam operasional pasar.
Dikatakan, pada poin kedua, terdapat pengecualian bagi PKL pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan dan Pasar Bantar Gebang dengan pembatasan Operasional setiap hari pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.
Poin ke tiga, Sajekti menjelaskan hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha sebagai antisipasi dan pencegahan resiko penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di antaranya agar para pengelola dan pengawas Pasar Tradisional bekerjasama dengan Rukun Warga Pedagang Pasar untuk rutin menyemprotkan dengan disinfektan.
“Ini untuk mengurangi resiko penularan virus kepada pedagang maupun warga, sehingga penyemprotan dilakukan pihak pengelola. Kita ketahui proses tes pemeriksaan PCR Covid juga baru-baru ini menyasar elemen pasar di Kota Bekasi,” ucapnya.
Berbagai upaya pengelola dan RW Pedagang Pasar mensosialisasikan agar dapat menggunakan layanan belanja online. Seperti yang sudah diterapkan di pasar Bantar Gebang, Pasar Harapan Jaya dan Pasar Kranji Baru.
mekanismenya, konsumen cukup menghubungi koordinator pedagang untuk memesan kebutuhannya.”Koordinator pedagang ini yang akan mencarikan kebutuhan konsumen dan mengantarkan langsung ke rumah,” ucapnya.
Terkait antisipasi penularan Covid-19, pelaku usaha di pasar agar mensosialisasikan physical Distance Measure dengan menjaga jarak minimal satu meter antar orang dan wajib memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan pada saat jual beli.
“Pengelola harus menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer, dan selalu menjaga kebersihan di lokasi usaha,” kata Sajekti. (adv/hum)
Komentar