BeTimes.id-Virus Corona (Covid-19) berdampak terhadap berbagai sektor termasuk pajak di daerah. Karenanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberikan keringanan beban pajak berupa penghilangan denda keterlambatan pembayaran pajak terhadap pelaku usaha.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan, kalau situasi normal, jika pembayaran pajak terlambat, maka Bapenda mengenakan denda 2 persen sebagaimana ketentuan. Namun, di tengah Covid-19 dunia usaha sangat terdampak, sehingga denda tidak akan diberlakukan ketika pelaku usaha telat membayar pajaknya. Karena Covid-19 membuat semua usaha mengalami kesulitan.
Pengusaha yang telat membayar pajak daerah, misalkan pajak hiburan, biasanya akan didenda sebesar 2 persen setiap bulannya. Seperti contoh, restoran cepat saji yang punya sejumlah cabang di Kabupaten Bekasi, pajak restaurantnya sekitar Rp 300 juta per bulan yang dibayarkan tiap tanggal 15 setiap bulannya. Jika restauran ini telat membayar pajak, dia kena denda 2 persen per bulan atau Rp 6 juta.
‘”Dalam situasi pandemi corona saat ini, denda tersebut tidak kami lakukan,” ujar Herman Hanafi, Jumat (15/05).
Untuk pajak restaurant, kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi, pengusaha seypgianya tidak terdampak, karena pajak restaurant dipungut kepada konsumen, bukan kepada pengelola atau pemilik restaurant.
Yang terdampak bagi pengelola restaurant, tambah Herman, adalah terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berdampak pada sulitnya karyawan beraktifitas di luar.
Dikatakan, di tengah pandemi corona saat ini, ada sejumlah pengusaha restauran yang minta keringanan pajak. “Itu kita tolak karena tidak masuk akal, sebab pajak restaurant tidak dibebankan kepada pemilik restaurant, tetapi kepada konsumen,” tegas Herman. (adv/hem)
Komentar