Dalam Kondisi Darurat, Warga Akan Diberikan Surat Izin Bepergian

Hukum605 Dilihat

BeTimes.id– Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan memberikan izin berpergian bagi warga masyarakat dalam kondisi darurat saat terjadinya pandemi Covid 19.

Warga dapat mengajukan surat pengantar kepada kelurahan guna keperluan izin berpergian dengan alasan musibah seperti keluarga meninggal atau sakit keras tetapi bukan karena terinfeksi virus COVID-19 atau yang bersifat darurat.

Langkah-langkah yang harus dilewati pemohon :

1.Pengurus RT/RW memberikan surat pengantar kepada warga yang membutuhkan surat keterangan dari Kelurahan guna keperluan izin berpergian karena alasan yang bersifat darurat.

2.Lurah akan menandatangani surat pengantar dengan catatan apabila persyaratan lengkap dan keperluan darurat.

3.Petugas Dinas Kesehatan akan melakukan pengujian Rapid Test untuk memastikan kondisi pemohon yang dibarengi surat keterangan terkait dengan hasil rapid test tersebut.

4.Kepala Dinas Perhubungan mewakili Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19 Kota Bekasi akan menandatangani surat izin berpergian jika persyaratan lengkap seperti surat pengantar RT/RW, Surat pengantar kelurahan, Surat keterangan hasil Rapid Test Negatif dari Dinas Kesehatan dan jika alasana berpergian bersifat darurat dengan disertai bukti maka akan diterima dan ditandatangani.

Warga diharapakan  dapat memahami dan mentaati setiap langkah dan proses dari awal pembuatan hingga terbitnya surat izin berpergian, namun ditegaskan kembali bahwa izin itu hanya karena kondisi darurat, bukan untuk berpergian dalam rangka pelesiran atau bahkan mudik.

Pemerintah dengan Tiga Pilar mengharapkan tetap bisa menekan angka pergerakan masyarakat dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB)  hingga tanggal 26 Mei 2020 mendatang dengan selalu bersinergi dan bahu membahu bersama seluruh elemen masyarakat dalam memutus rantai penyebaran covid 19. (Adv/Hum)

Komentar