Ditengah Status Pendemi Covid-19, Pemkot Bekasi Tetapkan Kebijakan Baru PBB-P2

Hukum584 Dilihat

BeTimes.id — Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan kebijakan terkait Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditengah kondisi Pendemi Covid-19 di Kota Bekasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan Pemkot Bekasi mengajak masyarakat berperan aktif dalam penanggulangan Covid-19 untuk membayar PBB.

Untuk itu diberlakukan pengurangan Ketetapan PBB tahun 2020 dan Penghapusan Administrasi Pembayaran PBB P2 mulai 18 Mei sampai 31 Agustur 2020.

“Kebijakan ini Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep.298-Bapenda/V/2020 sebagai pemberian Insentif dampak status Kejadian Luar Biasa COvid-19,” kata Aan Suhanda, dari keterangan resmi, Selasa, (19/5).

Lebih lanjut beberapa ketentuan dari pemberian insentif dampak status Covid-19 kepada warga Kota Bekasi seperti, pembayaran bulan Mei akan diberikan pengurangan 15 5.

Pembayaran bulan Juni akan diberikan pengurangan 10%, dan Juli, Agustur diberikan pengurangan 5. Dan penghapusan sanksi administrasi pembayaran PBB P2 masa pajak s.d tahun 2020.

“Ayo kita Kita bantu Kota Bekasi dengan membayar PBB P2 sekarang. Pembayaran PBB-P2 dari warga masyarakat Kota Bekasi sangat berarti untuk penanganan Covid-19 di Kota Bekasi,” kata Aan.

Untuk memudahkan masyarkat melakukan kewajiban pembayaran PBB, Bapenda Kota Bekasi telah bekerja sama dengan beberapa Bank dan Perusahaan Ritel.

“Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Mandiri, Kantor Pos, Tokopedia, Indomart, Alfamart, BUkalapak, Aplikasi Masago dan Aplikasi Bayarin PPOB,” tutupnya. (Adv/Hum)

Komentar