BeTimes.id — Pagi ini, Senin 18 Mei 2020, Tim Wil 1 laksanakan Apel Gabungan Pengarahan Penegakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apel digelar dihalaman Kantor Kelurahan Marga Mulya.
Ketua Koordinator Tim Wil 1 Percepatan Penanganan Covid19, Hanan memimpin apel dan menyampaikan, apel gabungan ini sebagai persiapan para petugas saat melaksanakan PSBB yang sudah diberlakukan di Kota Bekasi.
“Diharapkan rekan-rekan yang bertugas dapat mensosialisasikan terkait PSBB dan Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020, warga dapat memahaminya,” jelas Hanan.
Kata Hanan juga, selama ini, sejak dibentuknya Gugus Tugas dan ditetapkannya tanggap darurat, maka Kota Bekasi sudah melakukan pembatasan.
“Namun dengan PSBB, tentu lebih intensif pembatasan tersebut. Termasuk akan adanya sanksi,”sebut Hanan.
Lebih lanjut, Hanan memaparkan pimpinan wilayah seperti Lurah membagi habis personil untuk di tempatkan di 11 RW yang ada di Kelurahan Margamulya.
“Lurah membagi habis kepada petugas, membantu RW untuk bersosialisasi ke masyarakat senantiasa menjaga jarak, lehih banyak tinggal di rumah dan apabila hendak keluar rumah tetap menggunakan masker,” beber Hanan.
Lalu, tambahnya, mendatangi tempat- tempat usaha yang seharusnya tutup untuk diberikan pemahaman dan mendatangi pasar – pasar agar selalu menjaga jarak dalam berjualan. Mendatangi kerumunan serta melakukan peneguran. (Adv/Hum)
Komentar