Perpanjangan PSBB di Kabupaten Bekasi Masih Dibahas

Hukum561 Dilihat

BeTimes.id- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi direncanakan akan diperpanjang  mengikuti batas akhir masa darurat covid-19 secara nasional hingga tanggal 29 Mei 2020.

Hal ini diungkapkan  Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB Menjelang Hari Raya Idul Fitri  di Command Center, Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Rabu (20/5)..

Menurut Bupati Bekasi,  berdasarkan PSBB tahap kedua sejak 13 Mei 2020 lalu, perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi ini menunjukkan pergerakan yang stagnan.  “Walaupun PSBB tahap kedua ini baru akan berakhir tanggal 26 Mei mendatang, namun  Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Bekasi tetap berencana  memperpanjang PSBB, mengikuti batas akhir masa darurat covid-19 secara nasional hingga tanggal 29 Mei 2020, ” jelasnya

Dikatakan, evaluasi PSBB tahap kedua ini juga diperlukan, karena  masih banyak hal yang harus diperbaiki, salah satunya terkait ramainya pasar dan pusat perbelanjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.  “Kemarin kita sempat membuka SGC dan Toko Ananda, karena itu merupakan pusat ekonomi di Cikarang,  makanya masyarakat berdatangan ke sana dan menimbulkan kerumunan. Bahkan yang  datang berbelanja ke sana, ada juga dari luar Kabupaten Bekasi,” jelasnya

Bupati mengatakan pergerakan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya ini dikhawatirkan dapat membentuk cluster penyebaran baru, sehingga akan sulit ke depannya untuk mengatasi pandemi ini. “Untuk memanfaatkan waktu PSBB ini,  kita juga melihat masih minimnya kesadaran masyakarat.  Ke depannya akan membuat peraturan Bupati untuk menindak para pelanggar PSBB agar menimbulkan efek jera,” tegasnya

Sedangkan  sanksi yang diberikan, pihaknya  akan membentuk tim untuk mempertimbangkan sanksi apa yang akan diberikan kepada pelanggar PSBB di Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi juga berharap agar ikut membantu  dan berpartisipasi  mematuhi peraturan yang ada selama masa PSBB berlangsung, dan terus menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu,  Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Hendra menyampaikan, Pemerintah setempat bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi akan meletakkan Check Point ataupun Pos Pantau Penanganan Covid-19 di pusat keramaian menjelang Hari Raya, seperti pasar dan pusat perbelanjaan.

“Selain menambah posko check point dan pos pantau,  juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling, maupun pawai. Dan untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri tahun ini untuk sementara ditiadakan, ” tandasnya. (adv/hem)

Komentar