Ini Makna Zona Hijau Berdasarkan Data dan Informasi Dinas Kesehatan Kota Bekasi

Gaya Hidup306 Dilihat

BeTimes.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menetapkan 41 wilayah kelurahan dari 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi masuk zona hijau penyebaran virus COvid-19.

Namun, kasus baru bisa saja muncul kembali jika masyarakat tidak tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan, seperti menghilangkan kebiasaan memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin, masih berkerumun dan sering bersentuhan langsung dengan banyak orang.

Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, mengatakan walaupun evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyatakan Kota Bekasi mengalami proses perbaikan, tetap saja masyarakat diimbau terus waspada penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

“Kita harus terus waspada ditengah kondisi darurat covid-19, bila kita lalai dan mengindahkan protokol dan budaya memakai masker, cuci tangan dihilangkan, penyebaran virus bisa kembali terjadi,” kata Sajekti, Jumat, (22/5).

Sajekti juga menjelaskan, penetapan wilayah zona hijau berdasarkan monitoring dan evaluasi data penyebaran kasusu Covid-19 di Kota Bekasi.

Hal pertama yakni makin tingginya angka kesembuhan pasien COvid-19 yang dirawat di berbagai rumah sakit.

Kedua jumlah ODP dan PDP menurun, dan bisa menjaga laju perhitungan reproduksi virus diangka 0,71 yang berarti di Kota Bekasi kemampuan virus ini menularkan pada orang lain adalah 1 kali (1 pasien positif mampu menularkan pada 1 orang).

“Hal ini tidak lepas dengan segala usaha Pemkot Bekasi dalam mempercepat kasus antara lain dengna menyediakan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Laboratirium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan RSUD dr Chasbullah Abdul Madjid dengan kemampuan memersiksa sampel perhatinya lebih dari seribu pemeriksaan. Kemudian melakukan test rapid masal dan ini membuat penanganan pasien di Kota Bekasi berjalan cepat dan ditemukan dalam kondisi yang belum parah,” ungkap Sajekti.

Berdasarakan data, laju partumbuhan orang dalam pengawasan (ODP) dan Pasien dalam pemantauan (PDP) Kota Bekasi hingga 15 Mei 2020 mengalami penurunan.

Dan ia kembali mengingatkan, jika semua tidak tertib dan konsisten dengan protokol kesehatan, laju pertumbuhan ODP dan PDP kembali bisa meningkat.

Untuk itu, Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi telah mengeluarkan surat perintah tugas Nomo 800/451/Set.Covid-19 terhadap pembina wilayah, camat dan lurah untuk terus memantau dan mensosialisasikan terkait wilayah yang masuk dalam zona hijau untuk terus waspada terutama jelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

“Dalam arahannya bapak Walikota juga menyampaikan bahwa dalam rangka sholat id diharapkan agar Shalat id hanya untuk warga dilingkungan RT/RW tersebut dan panitia yang dibentuk oleh DKM melaporkan ke MUI, DMI dan MUspika. Kemudian dengan protokol kesehatan yang ketat dan dengan manjaga jarak, menggunakan masker dan panitai menseleksi warga dilingkungan tersebut satu per satu,” kata Sajekti mengulang arahan Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

Di poin selanjutnya, diharapkan tidak ada warga non wilayah zona hijau ikut dalam shalat id karena akan berakibat fatal dan terjadi penyebaran covid-19.

Dan mengingatkan bahwa penularan covid-19 sangat cepat sekali dan khawatir apa yang sudah dilakukan Pemkot Bekasi yang sudah memakan waktu dua bulan lebih ini demi memutus mata rantai covid-19 menjadi sia-sia.

“Ayo kita bersama putus mata rantai penularan covid-19 di Kota Bekasi. Karena virus ini ada dan kita perangi dengan menumbuhkan kesadaran mengedepankan protokol kesehatan dan saling mengingatkan untuk kebaikan bersama,” tutupnya. (Adv/Hum)

Komentar