Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin ( dua dari kiri) bersama jajarannya. (Foto :Istimewa)
BeTimes.id-Pemerintah sedang mempersiapkan penerapan norma atau tatanan kehidupan baru dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19. Karena itu, diperkirakan paling cepat bulan Desember 2020 baru menurun penyebaran Covid-19.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengemukakan, penerapan Norma Kehidupan Baru atau New Normal Life bukan dimaksudkan bukan untuk melonggarkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Justru dimaksudkan untuk mendisiplinkan aturan PSBB itu sendiri.
“Masyarakat harus lebih bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan menghadapi pendemi Covid-19, dan juga harus segera beradaptasi dengan norma kehidupan baru dengan menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menggenakaan masker, kerja dan sekolah online serta komunikasi virtual,” ujar Burhanuddin, pada saat menggelar Halal Bi Halal Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah lewat Video Conference (Vicon), Rabu (27/05).
Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh insan Adhyaksa, yang sudah dan tetap melaksaanakan tugas dengan baik. Dan tidak melaksanakan mudik sebagai bentuk peran aktif dalam percepatan penanganan Covid-19.
Jaksa Agung Burhanuddin juga mengingatkan, seluruh insan Adhyaksa harus tetap waspada dan tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya.
“Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang upaya pencegahan penyebaran dan penanggulanan Covid-19, guna mendukung penerapan norma atau tatanan kehidupan baru atau the new normal life, yang akan dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Ferry Wibisono menjelaskan, pelaksanaan tugas dan fungsi datun di masa pandemi Covid-19 ini lebih banyak tentang pendampingan hukum refocusing anggaran Covid-19.
Namun, kata Ferry, ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan dan tidak kalah penting, yakni pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dalam masa pandemi Covid-19. Seperti pemberian kredit khusus, pelaksanaan kegiatan Program Kartu Pra Kerja, pelaksanaan bantuan langsung (BLT) dan program pemerintah lainnya.
“Yang pada pokoknya rawan terhadap penyimpangan dan penyeleweangan,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia,Kejaksaan RI harus mengadakan “operasi pencegahan”, yang dilaksanakan oleh bidang intel dan datum, sebagaimana telah diatur dalam SEJA Nomor 7 Tahun 2020. Sebagai fungsi preventif dan penegakan hukum, harus tetap dijalankan terhadap penyimpangan dan penyelewengan apapun kegiatan dan program.
Dan, Ferry menuturkan, dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus) sebagai fungsi represif. (Ralian)
Komentar