Pelaksanaan PSBB di Jawa Barat Diperpanjang

Hukum589 Dilihat

BeTimes.id-Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat, diperpanjang karena berdasarkan  evaluasi akan penyebaran Covid-19  yang belum menunjukkan penurunan, dan terbukti masih munculnya kasus baru.

Gubernur Ridwan Kamil memutuskan perpanjangan itu, sesuai surat edaran tertanggal 28 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota  se-Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek). Perpanjangan PSBB  selama 6 hari, terhitung mulai 30 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 yang berarti  sesuai dengan PSBB di wilayah DKI Jakarta.

Sementara bagi  wilayah Jawa Barat di luar Bodebek akan dilakukan perpanjangan PSBB selama 14 hari, terhitung 30 Mei sampai 12 Juni 2020. Sementara itu, untuk Kabupaten Bekasi sampai Kamis (28/05) tercatat ada 6 kecamatan yang dilaporkan sudah bersih dari kasus Covid-19, baik kasus Positif, ODP maupun PDP, yakni Kecamatan Bojongmangu, Cikarang Pusat, Cabangbungin, Muaragembong, Tambelang dan Tarumajaya.

Selain itu ada 6 kecamatan lain yang sudah tidak memiliki kasus positif Covid-19,  tetapi masih menyisakan kasus ODP dan PDP, yakni Cikarang Barat,  Karangbahagia, Kedungwaringin, Setu, Sukakarya dan Sukawangi. Sehingga dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi, ada 12 kecamatan yang sudah bersih dari kasus positif aktif Covid-19.

Data terbaru dari website resmi Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, pikokabsi.bekasikab.go.id, Kamis (28/05) pukul 20.00 WIB mencatat total terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi sebanyak 176 kasus. Dari jumlah tersebut, 113 orang dinyatakan sembuh. Kasus positif aktif sebanyak 48 orang, dengan rincian 22 dirawat di rumah sakit dan 26 isolasi mandiri, serta 15 orang  meninggal dunia. Jumlah ODP 68 orang, PDP 97 dan OTG 128 orang. (adv/hum)

Komentar