BeTimes.id -Walikota Bekasi Rahmat Effendi, memperpanjangan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bumi Patriot, tahap IV sesuai Surat Keputusan Walikota Bekasi nomor 300/Kep.339-BPBD/V/2020 yang ditanda tanganinya dan resmi diberlakukan kembali, Sabtu (30/5).
Pasalnya, PSBB tahap III, yang diberlakukan dari tanggal 27 sampai 29 Mei 2020, masih ditemukan pelanggaran yang tidak mematuhi peraturan yang telah ada. Perpanjangan PSBB tahap IV ini dalam rangka adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif (new normal) dalam pencegahan penyebaran covid 19 di Kota Bekasi.
Menurutnya, PSBB tahap IV dimaksudkan untuk perlawanan wabah virus covid 19, melalui tatanan hidup baru masyarakat produktif (new normal). Dan menyesuaikan dengan daerah perbatasan Provinsi DKI Jakarta, yang juga sampai tanggal 4 Juni 2020 ke-depan.
Ia mengingatkan, bagi masyarakat yang berdomisili atau melalukan aktivitas di wilayah Kota Bekasi diwajibkan atas pemberlakuan tersebut. Alasannya, kata dia, ini ketentuan daripada perundang undangan dan juga adanya peraturan protokol kesehatan yang akan lebih ketat dari sebelumnya.
Sejalan dengan penerapan new normal di Kota Bekasi, lanjutnya, para pelayanan publik di bidang perizinan atau non perizinan tetap diberlakukan dengan protokol kesehatan baik dengan menjaga jarak dan penggunaan wajib masker.
Ia mengimbau dengan adanya PSBB tahap IV, dengan tatanan kehidupan baru (new normal), agar memahami protokol kesehatan yang telah di perketat. “Kita sekalian menekan penyebaran virus covid-19 di Bumi Patriot, dan untuk kepentingan semuanya,” tegasnya. (Adv/Hum)
Komentar