Satnarkoba Polrestro Bekasi Kota Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba

Uncategorized361 Dilihat

BeTimes.id-Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota meringkus tujuh orang tersangka  peredaran dan penanaman narkotika jenis ganja dan seorang lainnya masih dalam pengejaran.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Wijonarko S.I.K, M.S.i, didampingi Kasatresnarkoba AKBP  Farlin L.T, ST., MM., MH dan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Sabtu (30/5),  tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.

Ketujuh tersangka, NS (22) ditangkap di Pom Bensin jalan raya Cut Meutia, Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi Kamis (28/5) pukul 19.00 Wib dengan barang bukti ganja sebanyak 2,20 gram. IM (21) ditangkap di jalan Sunter Jaya VII Rt.03/09 no.54 Kelurahan Sunter Jaya Tanjung Priok, Jakarta Utara berikut 1,10 gram yang dibeli dari F (27) yang ditangkap bersama DAP (17) dan DW (26) Di Jl.Sunter Jaya RT.03/09.NO.32 Kec.Tanjung Priuk, Jakarta Utara, berikut ganja sebanyak 1,16 Gram yang dibelinya dari AR. Kemudian AR (43) ditangkap di jl. Sunter Jaya Rt.08/02 Kel.Sunter Jaya, Kec.Tanjung Priuk, Jakarta Utara Kamis 28 mei 2020 jam 23.45 wib, berikut  34 batang pohon ganja dan 1 ember berisi ganja 383 gram yang pernah dibeli dari AZ  sebanyak 1 kg  pada tgl 21 Mei 2020. Sementara AZ ditangkap Jumat (29/5) pukul 04.00 Wib di jalan Kebon Kosong 66 No25 Rt.04/03 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat dapat membeli dari Anto yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Petugas berhasil menangkap mereka satu persatu, dan hingga kini masih diperiksa untuk pengembangan kasus itu. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lainnya dalam kasus ini. (hem)

Komentar