Terhitung 5 Juni 2020, ASN Bersiap Menyongsong Tatanan Normal Baru

Peristiwa1631 Dilihat

BeTimes.id — Pemerintah Pusat akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung 5 Juni 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi covid-19.

Ia menjelaskan, didalam SE tersebut juga memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN, untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan

Hal ini tertuang dalam rilis humas PAN-RB, Jumat (29/5), menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid 19.

Selain itu kata dia, tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi aparatur dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian, lembaga, daerah, lanjutnya, meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur dengan protokol kesehatan.

Yaitu, penyesuaian sistem kerja
ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku.

Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor ( _work from office_ /WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ( _work from home_ /WFH).

Dukungan dalam manejemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kediplinan pegawai;

Dukungan infrastruktur dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas.

Lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi juga komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.

Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

Selain itu, PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PAN-RB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya.

Dan pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PAN-RB. (Adv/Hum)

Komentar