Pengusaha Jangan ‘Cengeng’ Terkait Setoran Pajak

Bisnis347 Dilihat

BeTimes.id-Para pengusaha tidak perlu ‘cengeng’ terkait kewajibannya  menyetorkan pajak ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Tidak ada kaitannya dengan Covid-19, karena pajak itu ditarik dari masyarakat yang  wajib disetorkan ke kas daerah. Pengusaha menarik dari konsumen, sehingga Covid-19 jangan dijadikan alasan minta keringanan. Sebab, tidak ada kaitannya dengan kondisi wabah yang mengguncang dunia saat ini.

Hal itu ditegaskan Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi kepada bekasitimes.id, Kamis (4/6). Seperti pengusaha restaurant/rumah makan, kuliner wajib menyetorkannya dan tidak mengaitkannya dengan Covid-19. “Itu hanya alasan yang dibuat-buat, sebab pajak yang mau disetorkan itu, bukan uang mereka, tetapi ditarik dari pembeli, sehingga tak bisa dijadikan untuk meminta keringanan,” kata mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi ini.

Para penguasaha restaurant, rumah makan, pariwiasata harus tetap menyetorkan pajak yang ditarik dari masyarakat  ketika membayar biaya. “Para konsumen tidak pernah mempersoalkan pajak yang ditarik pemilik usaha itu, karena uang itu untuk pembangunan. Sebab, dari pajak itulah digunakan untuk membiayai pembangunan berbagai sektor,” katanya.

Maka katanya, tidak perlu cengeng dan meminta keringanan, sebab Bapenda juga tidak akan meminta  setoran pajak melebihi dari yang ditariknya. “Kalau tidak disetorkan, maka sama saja mereka menggelapkannya, sehingga ada sanksi hukumnya,” kata mantan Kepala Diskominfo tersebut.

Diakui, penerimaan pajak dari restaurant, rumah makan, kuliner menurun sejak wabah Corona mengguncang dunia. Daerah ini pun kena imbasnya, namun namanya wabah, tidak ada yang bisa memprediksi sebelumnya. Maka, sektor usaha mengalami dampak yang signifikan. “Kita berharap agar wabah ini bisa cepat berlalu, sehingga usaha kembali bangkit yang dampaknya terhadap penerimaan pajak,” tandasnya. (adv/hem)

Komentar