BeTimes.id-Pemilihan Kepala Desa (Plkades) Kabupaten Bekasi, diusulkan dapat dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan meliputi beberapa aspek untuk mencegah penularan Covid-19.
Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi yang mengusulkan Pilkades Serentak di daerah ini, dengan berbagai ketentuan. Seperti jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dperbanyak, minimal satu TPS per RW, atau maksimalnya satu TPS per RT. Ini untuk menerapkan physical distancing dengan jumlah pemilih yang sedikit. Sehingga, sangat mudah mengatur jadwal kehadiran para calon pemilihnya ke TPS, kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini, usai acara dengar pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rabu (17/06).
Panitia Pilkades dan pemilih wajib menggunakan masker dan panitia juga diharuskan memakai sarung tangan serta face shield (plastik pelindung wajah). Sehingga, ketika antri menunggu giliran ke bilik suara, disediakan hand sanitizer yang wajib digunakan pemilih. Dan setelah menggunakan hak pilihnya, wajib mencuci tangan di tempat yang telah disediakan, ujarnya.
Dikatakan, setiap satu jam sekali, diluangkan waktu istirahat selama 10 menit yang dimanfaatkan untuk penyemprotan disinfektan di setiap TPS sebagai upaya maksimalnya pencegahan penyebaran Covid-19. “Kalaupun ada penambahan anggaran bisa diajukan dengan dasar proposal dari Panitia Pilkades di tingkat Desa,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ida Farida berharap pelaksaan Pilkades Serentak di daerah ini, bisa segera digelar sesuai harapan masyarakat. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu arahan dari Bupati Bekasi terkait kelanjutan Pilkades setelah ditunda dari 19 April 2020 karena pandemi Covid-19.
“Pelaksanaan Pilkades, kewenangannya di tangan Bupati. Nota Dinas sudah naik, dan sedang menunggu arahan dan disposisi dari beliau,” kata Ida Farida seraya berharap agar pesta demokrasi di 16 desa dapat diselenggarakan tahun ini dengan prinsif utamanya adalah keselamatan warga,” katanya. (hms/hem)
Komentar