Seusai sidang di PN Cikarang, Ketua DPRD Aria Dwi Nugraha (dua dari kanan), Nyumarno (kanan), Mohammad Iqbal Salim.SH (tengah) Arkan Cikwan.SH(dua dari kiri) dan Barmawi (kiri) berfoto dengan latar belakang Majelis Hakim di PN Cikarang. (foto:hem)
SEBAGAI lembaga legislatif, tentu dalam setiap keputusannya pasti ada pro dan kontra. Seperti halnya dalam keputusannya melakukan pemilihan Wakil Bupati Bekasi untuk mengisi kekosongan setelah ditinggal Eka Supria Atmaja yang menjadi Bupati menggantikan Neneng Hasanah Yasin yang divonis bersalah dalam kasus suap Maikarta.
Dalam pemilihan Wakil Bupati menetapkan Akhmad Marjuki sebagai Bupati terpilih, langsung mendapat protes. Bahkan, sebelum dilaksanakan pemilihan, gugatan itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Cikarang.Inilah konsekwensi dari keputusan politik lembaga DPRD Kabupaten Bekasi. Digugat ke Pengadilan, harus dihadapi untuk menjaga marwah nama lembaga ini. Maka, persidangan itu pun berjalan hingga keputusan Majelis Hakim PN Cikarang yang menguji gugatan Rohim Mintareja dadn Zuli Zulkipli sebagai Ketua dan Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi. Persidangan pun berlangsung beberapa kali dan akhirnya, gugatan itu ditolak karena ranahnya bukan di PN Cikarang, tetapi harusnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha menyambut gembira putusan PN itu. Namun, jika penggugat masih naik banding, itu adalah haknya. “Kami akan menghadapinya kalau memang masih ada upaya banding, karena itu merupakan hak setiap warga. Kami pun yakin bahwa keputusan yang dilakukan DPRD sudah sesuai prosedur hukum,” katanya kepada bekasitmes.id.
Marwah Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, kata Aria Dwi Nugraha harus dijaga. Sehingga, apa yang sudah menjadi keputusan lembaga legislatif ini, harus tetap. Termasuk dengan keputusan sesuai dengan yang dibacakan kaitan perkara no.65 gugatan perbuatan melawan hukum yang digugat pimpinan Nasdem Kabupaten Bekasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (hem)
Aria yang didampingi anggota DPRD Nyumarno mewakili Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Mustakim, mengatakan putusan sela adalah kopetensi absolut eksepsi yang diajuakan dikabulkan. Gugatan nasdem, kopetensi absolutnya ada di TUN Bandung bukan PN Cikarang hingga gugatan ditolak.
“Jika memang penggugat naik banding, kita siap. Yang penting bagaimana putusan hari ini. Kalau masalah persoalan hak penggugat untuk banding, monggo. Marwah lembaga dewan harus dijaga,” katanya.
Menyinggung proses lanjutan pemilihan Wakil Bupati, dikatakan Aria, tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah melakukan perivikasi dan hasilnya sudah dikirimkan ke Mendagri. Saat ini, dalam kapasitas di Kemendagri dan tinggal menunggu pelantikan, Wakil Bupati terpilih. “Semua keputusan yang dilakukan, sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang, sehingga kami yakin dalam waktu dekat ada keputusan dari Kemendagri, tentu harapan kami segera dilakukan pelantikan,” katanya.
Gugatan Partai Nasdem itu, ditolak Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (24/6). Dalam kasus itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 (tergugat I dan I),
Ditolaknya gugatan itu, karena kewenangan mengadilinya bukan Pengadilan Negeri Cikarang, tetapi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena yang disengketakan perbuatan Tata Usaha Negara (TUN). Yang menjadi obyek adalah pembatalan SK tergugat II tentang penetapan calon Wakil Bupati, tanggal 9 Maret 2019.
Atas penolakan itu, maka penggugat yang diwakili Kuasa Hukumnya Mohammad Iqbal Salim.SH dibebani biaya perkara Rp 951.000. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Decky Christian.S,SH dihadiri tergugat II Ketua Panlih Wakil Bupati Bekasi Mustakim diwakili anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, tergugat intervensi Wakil Bupati Terpilih Akhmad Marjuki diwakili Kuasa Hukumnya Arkan Cikwan.SH, Nembang Saragih.SH dan Barmawi Kohar.SH dari Law Office Arkan Cikwan & Patners.
Karena segala keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi adalah Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga gugatan seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini sebagai buntut dari kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi setelah Eka Supria Atmaja menggantikan Neneng Hasanah Yasin. Pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi dilakukan melalui Pemilihan berdasarkan usulan Partai Politik. Pada Pilkada 2017, Partai Politik Pengusung pasangan Neneng Hasanah Yasin dan Eka Supria Atmaja terdiri Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura.
Surat keputusan Panlih no.11/Panlih/III/2020 tanggal 9 Maret 2020 menetapkan 2 nama calon Wakil Bupati Bekasi untuk diajukan kepada tergugat I dalam rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati tanggal 18 Maret 2020. Keduanya dr.Tuti Nurcholifah Yasin,MM dan H.Akhmad Marjuki,SE. Dan pemilihan sendiri sudah dilaksanakan tanggal 18 Maret 2020, di mana Akhmad Marjuki meraup semua suara anggota DPRD yang hadir. Dari 50 anggota, 40 di antaranya hadir. Sedangkan dr.Tuti Nurcholifah yang tidak hadir dalam pemilihan, sama sekali tak dapat suara.(advertorial)
Komentar