BeTimes.id — Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, bukan jaminan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pasalnya, opini WTP hanya menggambarkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi sudah Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Menurut Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro, pada penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP BPK) Provinsi Jawa Barat, bahwa WTP bukan jaminan.
“Ketua perwakilan BPK Jawa Barat menyampaikan bahwa WTP bukan jaminan, tidak ada penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Choiruman J Putro kepada bekasitimes.id, Kamis (2/7).
Opini WTP yang diberikan kepada Pemkot Bekasi, kata dia, hanya menggambarkan LKPD-nya sudah menyajikan kewajaran dan kecukupan informasi, memenuhi kesesuaian SAP.
“Selain SAP, efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SIP) pemerintah daerah, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sementara, lanjutnya, Kepala Perwakilan BPKP Jabar menyampaikan bahwa WTP merupakan akuntabilitas tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Sehingga setelah lima tahun berturut-turut Kota Bekasi kembali raih opini WTP, dan DPRD memberikan apresiasi atas kinerja Pemkot Bekasi ini,” jelasnya.
“Alasannya, bukan hal yang mudah untuk menjaga konsistensi terhadap pengelolaan keuangan daerah ini,” timpalnya.
Ia juga tidak menampik bahwa masih perlu dilakukan berbagai perbaikan, karena masih ditemukan berbagai temuan kelemahan yang harus ditindaklanjuti oleh Walikota Bekasi, selambatnya 60 hari sejak diterimanya LHP BPK ini.
“Hal ini sesuai amanah pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya. (tgm)
Komentar