BeTimes.id — Belasan ibu-ibu yang tergabung anggota sekaligus korban arisan online, melaporkan ketuanya ke Mapolres Metro Kota Bekasi.
Pelaporan ini buntut dugaan tindak pidana pencucian uang dan penipuan yang dilakukan oleh ketua arisan online tersebut.
Laporan bernomor: LP/ 1.432/K/V/2020/SPK/Resto Bekasi Kota diharapkan agar segera ditindaklanjuti oleh Polrestro Bekasi Kota. Alasannya, kegiatan tersebut masih terus berlangsung.
Hal ini disampaikan Manotar Tampubolon (kuasa hukum korban) kepada bekasitimes.id, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/7).
Menurut Manotar, korban arisan online yang datang pada hari ini hanya sebagian kecil saja dan diperkirakan masih banyak lagi tersebar di Medan, Pekanbaru, Bandung dan Yogyakarta, serta ditempat lainnya
Ia meminta agar pihak penyidik tidak berlama-lama untuk segera memanggil dan memeriksa ketua arisan online (terlapor) yang masih beroperasi di media sosial facebook.
“Kita minta kepada pihak penyidik agar laporan kami ini segera ditindaklanjuti. Karena yang saya dengar terlapor ini masih beroperasi, jangan sampai ada jatuh korban lagi,” kata Manotar.
Diperkirakan, kata dia, untuk korban yang datang pada hari ini perkiraan kerugiannya mencapai Rp500 juta lebih.
“Kalau untuk kerugian korban yang lainnya (belum datang) saya belum tahu karena belum terdata, ada kemungkinan besar,” jelasnya.
Ditempat sama, Rosmada (korban) bercerita dirinya tergiur untuk mengikuti arisan online ini karena iming-iming keuntungan yang besar.
Selain itu, kata dia, dirinya juga mengajak keluarganya untuk mengikuti arisan dengan tujuan menabung. Namun, bukan untung yang didapat malah dirinya mengalami kerugian sekitar Rp167 juta.
Awalnya lanjut dia, para anggota arisan ini dikumpulkan dalam satu kloter yang berisikan beberapa orang dan orangnya, berjalannya waktu arisan tersebut dibubarkan oleh ketua.
“Kita telah melakukan transfer langsung sejumlah uang ke rekening pribadinya,” tutupnya. (tgm)
Komentar