BeTimes.id-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus mensosialisasikan pentingnya membayar pajak. Selain secara langsung kepada masyarakat, juga melalui sebaran menggunakan spanduk dengan tujuan agar target bisa tercapai.
Sosialisasi it uterus dilakukan, terutama di saat pandemik Covid-19, sangat berdampak terhadap sektor pajak, karena berbagai sektor usaha yang masih tutup, sehingga pemasukan pajak pun tidak ada, seperti tempat hiburan. Bioskop misalnya sudah lama tidak beroperasi, padahal penerimaan pajak dari sektor itu, cukup lumayan.
Walau ada sektor yang perolehannya seret karena terdampak Covid-19, namun sektor lain tetap berjalan dengan baik, seperti Pajak Bumi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi melalui Bapenda setempat, terus mengejar target agar pembangunan berbagai sektor tetap berjalan.
Untuk mendukung perolehan pajak itu, sosialisasi terus dilakukan. Salah satunya dengan himbauan agar masyarakat segera melunasi pajaknya. Pasalnya, pajak menjadi kewajiban masyarakat yang akan digunakan untuk pembangunan daerah ini.
“Dengan membayar PBB-P2 tepat waktu, merupakan kedsiplinan dan kepatuhan masyarakat yang taat pajak, ayo segera bayar PBB-P2 anda sebelum jatuh tempok 1 Agustus 2020,” demikian himbauan yang terpampang di depan kantor Pemda Kabupaten Bekasi itu.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Bekasi Eko Supriyadi mengakui, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak sampai terlambat bayar pajak, agar tidak kena denda. “Jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2020 dan saat itulah nanti diketahui apakah target akan tercapai. Saya tetap optimis bisa tercapai, sekalipun pandemi covid-19 saat ini. Bagaimana pun, PBB-P2 yang merupakan sektor pajak yang cukup besar, bisa tercapai. Makanya, seluruh petugas di lapangan terus melakukan sosialisasi dan jemput bola. Dengan berbagai himbauan, masyarakat akan semakin sadar dengan pentingnya bayar pajak,” katanya.
Akibat Covid-19, Bapenda tidak memberikan keringanan pajak. Tidak ada diskon pajak, sebagaimana diungkapkan Kepala Bapenda Herman Hahapi sebelumnya. Itu artinya, target PBB-P2 tidak terpengaruh, tetapi pencapaiannya akan terlihat tanggal 31 Agustus mendatang.(hem)
Komentar