BeTimes.id-Pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari sejumlah pabrik di kawasan industri dan sering dipersoalkan masyarakat, akan ditertibkan. Peno Suyatno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi berjanji akan menertipkannya, dan bagi perusahaan yang kedapatan membuang limbah akan diproses sesuai prosedur hukum.
Peno Suyatno kepada Bekasi Times, mengatakan tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang sengaja dan kedapatan membuang limbahnya ke sungai. Karena sesuai ketentua, setiap perusahaan harus membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Peno yang baru dilantik Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (23/7), mengaku sangat prihatin dengan pembuangan limbah ke sungai. Bahkan, pada hari yang sama dengan pelantikannya, masyarakat berunjuk rasa terkait pembuangaan limbah yang membuat Kali Cilemah Abang tercemar hingga hitam.
Pihaknya cepat tanggap dan mengundang pengelola kawasan industri untuk membicarakan masalah yang selama ini dikeluhkan masyarakat. “Yang jelas, semua perusahaan harus taat aturan. Pengelola kawasan industri akan diminta pertanggungjawabannya jika masih tetap terjadi pembuangan limbah ke Kali. Semua limbah harus diproses lebih dulu di IPAL perusahaan,” katanya.
Peno yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perisndustrian ini mengaku, akan tegas terhadap pelanggaran. “Kita harus menyelamatkan lingkungan, karena jika terjadi pencemaran, pasti berdampak buruk terhadap lingkungan. Sehingga, harus ada tindakan tegas bagi setiap pelanggar,” tandasnya.
Dikatakan, masyarakat melakukan unjuk rasa ke Perum Jasa Tirta (PJT) II Lemah Abang karena limbah yang mencemari Kali Cilemah Abang di Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, menimbulkan bau tak sedap.
Peno mengatakan, akan terus melakukan pemantauan. Petugas akan dikerahkan untuk mengantisipasi agar tak terjadi pembuangan limbah pabrik ke Kali yang ada di daerah ini. (hem)
Komentar