Pemilihan Dibatalkan, Wakil Bupati Bekasi Terpilih Ajukan Keberatan ke Kemendagri

Uncategorized474 Dilihat

Wakil Bupati Terpilih Akhmad Marjuki, didampingi Kuasa Hukumnya  Arkan Cikwan.SH usai pemilihan Wakil Bupati tanggal 18 Maret 2020 lalu. (foto:dok)

BeTimes.id-Akhmad Marjuki, Wakil Bupati Bekasi terpilih mengajukan keberatan ke Kemendagri  atas keputusan yang membatalkan pemilihan Wakil Bupati dan meminta diulang,  Senin (27/7).

Keberatan itu diajukan Akhmad Marjuki melalui Kuasa Hukumnya  Arkan Cikwan, SH, DR. Effendy Saragih, SH., MH, Nembang Saragih, SH, dan Burmawi Kohar, SH, Para Advokat dari Law Office Arkan Cikwan & Partners berkantor di Kawasan Kota Legenda, Komplek Dukuh Zamrud Blok S-2 N0. 1 Kota Bekasi.

Pemilihan Wakil Bupati yang dilaksanakan dalam Sidang Paripurna dibatalkan Kemendagri  sesuai berita acara rapat fasilitasi pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 di Ruang Rapat Sidang Utama Kemendagri Gedung A Lantai 3 Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta,  Rabu tanggal 22 Juli 2020. Rapat dihadiri  Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr.Ir.Muhammad Hudori MSi, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Keamanan dan Hukum Irjen Polisi Sang Made Mahendra Jaya.MH,  Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Dr.Kastorius Sinaga, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Pembentukan Jaringan  Dr.Apep Fajar Kurniawan,  Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Prof.Muchlis Hamdi, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr.Ir.Setiawan Wangsaatmaja, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja,  Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Didi Sudiana SE.MM, Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs.Budi Santosa.MSi, Kepala Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri R.Gani Muhammad.SH, MAP dan  Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat dr.Eni Eohyani SH.M.Hum.

Dalam rapat itu, disepakati  agar  Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meminta ulang rekomendasi kesepakatan seluruh Parpol Pengusung (DPP Golkar, DPP PAN, DPP Nasdem, dan DPP Hanura) atas 2  nama yang sama untuk diusulkan melalui Bupati Bekasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja  sejak kesepakatan hasil rapat itu.

Bupati Bekasi menyampaikan usulan calon wakil Bupati Bekasi kepada DPRD dan melakukan pemilihan ulang sesuai  calon yang disampaikan  Bupati Bekasi. Ketua DPRD akan mengkoordinasikan kesepakatan dengan anggota. Sedangkan Gubernur Jawa Barat melakukan pembinaan dan pengawasan  dan melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Arkan Cikwan kepada Bekasi Times, Senin (27/7) mengatakan, alasan hukum yang diajukan   karena wewenang DPRD Kabupaten Bekasi melaksanakan pemilihan Wakil Bupati Bekasi  diperoleh melalui atribusi dan  dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian jabatan telah dilaksanakan  Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi tanggal 18 Maret 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.

Sidang Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi tanggal 18 Maret 2020. (hem)

Pemilihan digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi diikuti dua orang calon, sebagaimana Surat Keputusan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 Nomor 11/PANLIH/III/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Penetapan Calon Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Pemohon memperoleh 40 suara, sedangkan  Tuti Nurcholifah Yasinber tidak memperoleh suara.

DPRD Kabupaten Bekasi telah menerbitkan keputusan Nomor 02/KEP/172.2-DPRD/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Penetapan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan dengan surat Nomor 170/456,  tanggal 24 Maret 2020 DPRD mengajukan Usul Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 Mekanisme Pemilihan kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur Jawa Barat.

Dikatakan, pelaksanaan pemilihan telah dilakukan sesuai ketentuan. Forum Rapat Fasilitasi Pengisian Jabatan Wakil Bupati Bekasi,  jelaslah tidak memiliki dasar hukum dan atau kewenangan untuk menganulir hasil pemilihan Wakil Bupati. Perbuatan yang dilakukan dengan strategi Berita Acara Rapat Fasilitasi Pengisian Jabatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 a quo, merupakan perbuatan sewenang-wenang dan melawan hukum.

Ditambahkan, sejatinya usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sebagaimana surat DPRD kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur Jawa Barat Nomor 170/456-DPRD tanggal 24 Maret 2020 segera diproses dan dilaksankan sebagaimana mestinya. “Kami akan terus berjuang, karena keputusan itu tidak berdasar,” katanya. (hem)

Komentar