Jadi DPO, Ayah dan Anak Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Cikarang Barat

Hukum424 Dilihat

BeTimes.id-Ayah dan anak terpaksa mendekam di jeruji besi, karena melakukan aksi kejahatan. Bahkan, keduanya sudah menjadi target  pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi akibat berulangkali melakukan aksinya mencuri sepeda motor (curanmor).

Tindakan ayah dan anak ini sangat memilukan. Karena, seharusnya sang ayah membimbing anaknya agar tidak melakukan pelanggaran hukum, namun malah bersama-sama  berbuat jahat. Polisi yang sudah menjadikan mereka sebagai target, menciduknya dan menggelandangnya ke dalam tahanan  dengan menjeratnya dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancamanan hukuman paling lama 9 tahun penjara.

N(45) pelaku beberapa kasus kejahatan yang merupakan orangtua dari D(22), hanya dapat tertunduk malu ketika  diamankan satuan Reskrim Polsek Cikarang Barat,  setelah mencoba melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kampung Rawa Banteng Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Dari tangan kedua tersangka tersebut, petugas  mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan, sebilah senjata tajam jenis golok, beberapa kunci letet T, satu buah linggis, dua buah gunting baja yang digunakan  menggunting gembok dan beberapa barang bukti lainnya.

“Keduanya merupakan  bapak dan anak. Bapaknya merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembobolan mini market, dan pernah tertangkap dalam kasus pencurian hewan kambing,” kata  Wakapolsek Cikarang Barat AKP Termuji. Tersangka yang dikenal hanya bekerja serabutan  ditangkap setelah melakukan  pencurian sepeda motor milik warga,”  kata Tarmuji. (*/hem)

 

Komentar