BeTimes.id — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Sukarman, berhasil menangkap Wahyu Mulyana, buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2012.
Wahyu Mulyana yang sebelumnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi di bidang hukum dan organisasi, di vonis 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan juga uang pengganti Rp1,3 Miliar.
Menurut Kajari Kota Bekasi, kasus ini dulunya terkait proyek pembuatan jalan dan saluran air di daerah Bantargebang.
“Malam ini tim dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dibantu juga oleh bidang Intelijen kita melakukan penangkapan DPO sejak tahun 2012,” kata Kajari kepada bekasitimes.id, Jumat (7/8) malam.
Ia menjelaskan, anggaran proyek tersebut berasal dari bantuan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2002 dan penanganan kasusnya dimulai tahun 2005.
“Terpidananya ada dua, satu sudah melaksanakan putusannya tinggal yang ini. Kerugiannya sebesar Rp1,3 Miliar,” tegasnya.
Rencana malam ini kata dia, terpidana langsung dieksekusi tim ke Lapas Bulak Kapal, namun harus memenuhi syarat-syarat bebas Covid-19.
“Sebelum masuk lapas syarat-syarat kita penuhi, seperti rapid tes Covid 19 dan sehat. Baru kita kirim dia,” ucapnya.
Ia bercerita penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan terpidana ini.
“Tim sudah ada beberapa Minggu dirumahnya untuk memastikan informasi tersebut, setelah yakin kita baru masuk,” tutupnya. (tgm)
Komentar