Lagi, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Melaksanakan Tes Rapid Covid 19

Peristiwa412 Dilihat

BeTimes.id — Lagi, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN – Jakut) melaksanakan tes rapid Covid 19 untuk semua jajarannya.

Acara yang digelar di ruang Command Centre PN Jakut bekerjasama dengan Alya Esthetic Center dan FKS Foundation terhadap seluruh Hakim, pejabat struktural, fungsional, staf maupum honorer dengan jumlah 170 orang.

Menurut Ketua PN Jakarta Utara, Puji Harian, SH. M.Hum, kegiatan test rapid tersebut sebagai salah satu langkah melaksanakan protokoler pencegahan Covid 19.

Selain itu, kata dia, seluruh pegawai juga menerapkan protokoler, seperti kewajiban pemakaian masker, cuci tangan dan jaga jarak di lingkungan kantor.

“Langkah tersebut juga sebagai pelaksanaan tugas Satgas Covid 19 PN Jakarta Utara yang beberapa minggu lalu telah ditetapkan oleh Ketua PN Jakarta Utara,” kata Puji Harian dalam rilisnya, Senin (31/8)

Ia berharap agar test rapid hasilnya non reaktif semua. Namun, lanjutnya, jika ada hasil yang reaktif maka Satgas Covid 19 akan segera menindaklanjutinya sesuai protokol Covid 19 dengan melakukan test Swab terhadap yang bersangkutan.

Di tempat yang sama Humas PN Jakarta Utara Djuyamto, SH, MH, mengatakan bahwa rapid test dilaksanakan untuk seluruh keluarga besar PN Jakarta Utara agar terhindar dari Covid 19.

Alasannya, kata Djuyamto, ini merupakan bentuk tanggungjawab dan keseriusan pimpinan PN Jakarta Utara dalam hal layanan publik kepada masyarakat pencari keadilan dengan upaya memastikan lingkungan kantor PN Jakarta Utara dalam kondisi sehat dan steril dari penyebaran Covid 19. (tgm)

Komentar